Infomalukunews.com, Ambon–Kejati Maluku diminta panggil dan dan periksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Nur Mardas. Selasa (25/11/2025)
Pasalnya, nama Nur Mardas kembali terseret dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung E RSUD M. Haulussy Ambon, sebuah proyek bernilai Rp 53 miliar yang kini ikut diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek vital untuk ruang bedah sentral, ICU, dan ICCU itu dinilai sarat kejanggalan sejak awal pelaksanaannya.
Pembangunan gedung dua lantai tersebut dilakukan dalam tiga tahap, menggunakan anggaran dari DAK Kementerian Kesehatan dan APBD Provinsi Maluku.
Pada masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail, tahap I dan II berjalan tanpa hambatan berarti.
Tahap I (2021) menghabiskan dana Rp 31 miliar, dikerjakan oleh kontraktor asal Jakarta yang dikenal dekat dengan mantan gubernur.
Sementara untuk tahap II (2022) bernilai hampir Rp 12 miliar, dialokasikan untuk pekerjaan elektrikal dan mekanikal, dan dikerjakan kontraktor lokal.
Namun, masalah mulai muncul pada tahap III (2024) yang bernilai Rp 9,8 miliar. Pada tahap ini, posisi PPK yang awalnya dipegang L. Jery Pattinama tiba-tiba dicopot dan digantikan oleh Nur Mardas, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku.
Pergantian mendadak ini ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie bersama Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin.
Sumber Infomalukunews,com mengungkap, setelah Nur Mardas menjabat sebagai PPK, banyak pekerjaan justru tak kunjung tuntas. Dugaan kuat mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri melalui proyek tersebut.
Rekam jejak Nur Mardas juga dipertanyakan pada proyek air bersih yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku.
Dua proyek dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 1,3 miliar diduga mangkrak, meski anggarannya telah dicairkan 100 persen.
“Selama Nur Mardas menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, nyaris tak ada proyek yang tuntas, anggarannya cair, tapi progres tak pernah selesai,” ucap sumber
Lebih lanjut kata sumber, proyek tersebut dala Air bersih Pinang Putih, kontrak Rp 400 juta, dikerjakan CV. Ainun.
Melihat pola dugaan penyimpangan yang berulang, sumber mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa dan mengusut keterlibatan Nur Mardas dalam seluruh proyek yang mangkrak tersebut.
“Kami mendesak Kejati Maluku agar segera panggil Nur Mardas untuk diperiksa terkait kasus-kasus tersebut,” pungkasnnya. (IM-03)






