Desak Kejati Maluku, Tangkap Dan Penjarakan Koruptor di Bumi Maluku

- Publisher

Monday, 22 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Komunitas Persatuan Mahasiswa Peduli Indonesia (PMPI) Maluku dan Aliansi Pemuda Indonesia Peduli Rakyat (APIPR) Maluku yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) menggelar aksi demonstran didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/07/24).

Radhi Samal selaku koordinasi lapangan (Korlap) dalam orasinya menyatakan, sejak reformasi yang dikumandangkan tahun 1998 menyusul jatuhnya pemerintah Orde baru dibawah Presiden Soeharto, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda bahwa korupsi dapat dikurangi apa lagi diberantas.

Korupsi sudah melanda Negara ini sejak lama dan dalam skala besar dan hampir menyentuh semua aspek kehidupan. Betapa seriusnya kejahatan korupsi, khususnya di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan baik tapi belum mencapai puncak cita.

Proses-proses hukum dugaan korupsi kandas karena terkesean tidak adanya dukungan. Tidak adanya kemauan dan kesungguhan untuk memberantas korupsi telah menyebabkan upaya pemberantasan korupsi lumpuh di tengah jalan. Para penegak hukum yang seharusnya memelopori agenda pemberantasan korupsi, justru terjebak. Sehingga perlu didorong lebih kuat dari masyarakat yang sadar hukum. Tak terkecuali gerbong-gerbong mahasiswa yang merupakan pejuang anti rasua.

Perihal korupsi di Maluku, Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) melihat mangkraknya proses hukum atas dugaan kasus korupsi ditubuh pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara yang saat itu dipimpin Bapak M. Thaher Hanubun.

Olehnya itu Samal mendesak kejati Maluku untuk segera tuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Bumi Raja-raja (Maluku).

“Kami meminta dengan tegas Kejati Maluku sesegara mungkin tuntaskan perkara kasus-kasus korupsi di Provinsi Maluku yang ditanggani oleh Kejati saat ini,” cetusnya

Kata Samal, hasil tracking AMMB, harusnya Bapak M. Taher Hanubun sudah semestinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana tidak, dukungan tim penyelidik Kriminal Khusus Polda Maluku telah menemukan sejumlah fakta menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Malra yang dipimpin M. Thaher Hanubun, Bupati Malra saat itu.

“Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan ditemukan belanja yang janggal, duplikasi pertanggung jawaban oleh bidang keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih. Berikut, program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Lalu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif,” tutur Samal

Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosial lanjutnya, Tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Malra kecipratan anggaran corona sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar dan APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.

“Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran fulus dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT,” papar dia.

Sambungnya, Bantuan PKH bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin. Sementara BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.

“Lalu, Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19. Besaran BST senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan setiap bulan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Risman Soulissa juga menjelaskan beragam praktik korupsi ditemukan saat pelaksanaan program tidak sesuai realisasi anggaran. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021. Perda dan LKPJ Pemda Malra ditemukan selisih realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Menurut dia Menurut dia, perihal dana Covid19. Pemkab Malra menggelontorkan dana senilai Rp 52 miliar untuk penanggulangan bencana pandemi covid-19. Namun, dana puluhan miliar tersebut dialihkan bupati untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang tidak termasuk skala prioritas.

Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku lantas menemukan belanja masker kain oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai tidak wajar.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan pandemi Covid-19 hanya tertera senilai Rp36 miliar, Sementara tersisa sekitar Rp16 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus tersebut sempat dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Oktober 2021 silam.

Oleh sebab itu, berdasar sejumlah fakta tersebut, maka Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku tuntaskan kasus korupsi di Maluku.

“Kami meminta ketegasan kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan sejumlah dugaan lain yang terkait di tubuh massa pemerintahan M. Thaher Hanubun, seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku segera tersangkakan mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun,” desaknya.

Dikatakan Soulissa, AMMB juga mendorong dan mendukung serta meminta transparansi proses penegakan hukum yang melibatkan mantan bupati M. Thaher Hanubun

“Kami juga mendorong Polda Maluku menetapkan tersangka berdasar hasil pemeriksaan terhadap M. Thaher Hanubun,” ucapnya.

Sambungnya, AMMB juga terus bergerak siap bersineri dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membersihkan benih-benih korupsi di Maluku

“Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejak Tinggi Maluku semuanya terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional,” pungkasnya.

Menanggapi hali tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.MH menyatakan bahwa perkara-perkara yang ditanggani saat ini adalah kasus Reboisasi dan Covid-19.

“Untuk perkara yang sementara ditangani oleh Kejati baik Reboisasi maupun Covid-19 masih berjalan, dimana tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait,” kata Ardy.

Sementara kata Adry, kasus perkara Korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Tengah nantinya akan di koordinasi.

“Sedangkan perkara korupsi yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah akan kami koordinasikan,” demikian kata juru bicara Kejati Maluku itu. (R-IM)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru