IM-AMBON- Daud Sangadji, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Galian C ilegal yang dikelolanya. Galian C itu berada di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Bos PT Atamari ditetapkan tersangka setelah gelar perkara oleh Subdit IV Tinda Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku.
“Sudah tersangka.
Senin kita periksa,” ucap Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (25/01/24).
Sebagai pimpinan Krimsus, dirinya akan menandatangani
surat penggilan tersangka, Raja Rohomoni Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari senin.
“Untuk penahanan tergantung sikap koperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan beta (saya),” jelasnya.
Galian C ini sempat didemo masyarakat Rohomoni. Sebab, setiap musim pengpujan selalu saja banjir melanda desa itu, terutama rumah-rumah yang berbatasan dengan Sungai Waeira itu.
Karena itu, kasus ini pun dilaporkan warga pada Desember 2023.(IM-03)