InfomalukuNews.com,Ambon- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,didesak agar mengevaluasi pimpinan perusahaan tambang Tembaga yang terletak di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Maluku Barat Daya.
Pasalnya, PT. Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), perusahaan tambang emas, perak, tembaga, dan mineral lainnya yang ada di desa Lurang tersebut saat ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan sangat berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut salah satu mantan Karyawan berinisial S, kepada wartawan mengungkapkan, perusahaan tembaga yang ada di Desa Lurang saat ini beraktivitas tidak sehat. Banyak karyawan lokal atau anak daerah mendapat PHK tanpa adanya penjelasan yang logis dari perusahaan.
Padahal, seharusnya proses PHK itu sesuai MoU yang dilakukan antara kedua belah pihak.
“Jadi kita berharap kepada bapak Gubernur untuk melihat persoalan ini dulu. Karena tambang Lurang ini juga merupakan aset Provinsi Maluku yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan masyakat Maluku terlebih khusus masyarakat MBD,” ungkap dia, meminta namanya tidak sebutkan secara lengkap kepada media ini, Selasa, (3/6).
Kata dia, perusahaan tambang ini dikelola oleh anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yaitu PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR). Dirinya sangat menyesal dengan tindakan yang diambil oleh pihak perusahaan karena tidak sesuai dengan peraturan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat perkerja (SP).
“Kenapa kita sangat menyesal dengan sikap perusahaan karena waktu di PHK, kita tidak mendapat informasi apa-apa dari perusahaan. Tapi secara tiba-tiba bahkan masa kontrak belum selesai sudah diputuskan masa kerja oleh perusahaan. Ini kan sebuah kebijakan yang fatal dan sangat tidak rasional,” ungkap dia.
Mirisnya lagi, lanjut dia, diduga ia mendapat PHK karena ada tendensi politik yang terjadi oleh oknum tententu sehingga mempengaruhi orang di dalam perusahaan lalu mengambil kebijakan PHK tersebut.
“Saya menduga ada kepentingan politik salah satu oknum yang maju calon dewan perwakilan rakyat daerah periodesasi 2024- 2029. Karena sebelumnya saya masih bekerja sebagai karyawan aktif sebelum kontestasi pileg berlangsung, waktu itu saya tidak mencoblos oknum tersebut sehingga dia mempengaruhi ada orang di dalam perusahaan. Bagi saya ini adalah hal yang paling fatal tidak bisa dibenarkan. Karena itu Gubernur Maluku harus evaluasi para pimpinan perusahaan di tambang, ” pungkasnya.(TIM IM).





