Infomalukunews.com, SBB,–Tim Penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, kasus tindak pidana persetubuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di tanggani oleh Polsek Kecamatan Kepulauan Manipa, pada bulan Juni 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres SBB, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (28/08/2025).
“Kita akan menunggu Pak pimpinan dari kota Ambon, untuk melakukan gelar perkara itu, karena sementara, Pak Pimpinan masih berada di kota Ambon,” ucapnya.
Kasus ini kata dia, dua laporan pidana tersebut sudah dialihkan penanganannya, dari Polsek Manipa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat.
“Iya dua laporan itu sudah ditangani di Unit PPA Satreskrim Polres SBB, awalnya dari penyidik Polsek Manipa sudah mengambil berita acara wawancara pada 10 Juni 2025 lalu, dan kini akan kembali ditindaklanjuti sesuai ketentuan KUHAPidana,” jelasnya. (IM-03).







