INFOMALUKUNEWS.COM,NAMLEA,–Semua hal bisa terjadi di wilayah pertambangan ilegal, bahkan kriminal pun demikian, bukti nyata Pencemaran dan perusakan ekosistem lingkungan hidup terjadi terang-terangan. Bahkan kecelakaan kerja tertimbunnya penambang dari reruntuhan tanah disana sering terjadi, Apa lagi soal kehilangan atau kecurian.
Hal kejadian seperti ini tidak di sikapi dengan hukum, karena di wilayah tersebut adalah aktivitas pertambangan ilegal yang mana sudah tentu menyalahi prosedur aturan Undang-undang
Kehilangan Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya yang terjadi di Area pertambangan Emas Ilega, Calvin mangaku lewat pesan WhatsApp barang tersebut adalah milik oknum Anggota TNI. Sabtu (15/06/2024).
Menurutnya, saat itu B3 milik mereka yang sengaja tititipkan di belakang rumah salah seorang warga di Wilayah pertambangan ilegal.
Sebelumnya dirinya mangatakan, B3 tersebut milik Mad Thoyib yang Mereka mau menjualnya kepada Andre, namun saat ingin mengetahui posisi barang tersebut dirinya mengirimkan pesan lagi bahwa barang tersebut milik Anggota.
Dalam Percakapan Pesan WhatsApp saat di Tanyai “Brng Anggota Spa pung, blng dong jngn gartak abng Deng anggota,” tanya salah seorang
“Tentara abang,” jawab Calvin
Lajutnya, bahwa dia yang bertanggung jawab atas Bahan kimia beracun dan berbahaya tersebut.
“Masalahnya bt yg bertanggung jawab d akang”. Ungkapnya Dalam pesan WhatsApp. Yang di kutip pada 16 Mei 2024.
Hal ini apa bilah betul oknum TNI yang menjadi pimilik dari Barang tersebut, tentunya dapat di nilai adalah Raport terburuk oleh oknum tersebut, pasalnya, B3 yang sengaja di selundupkan masuk ke Buru diduga akan Sengaja di jual untuk digunakan ke pertambangan Ilegal.
Dugaan kemungkinan Besar Calvin mengetahui siapa saja lagi yang masuk dalam jaringan tersebut selain oknum TNI tersebut.
Diketahui, didalam surat perjanjian yang dibuat berdasarkan keinginan Calvin dan Mad Thoyib, dalam surat Tersebur, Mad Thoyib mengakui barang tersebut adalah milik Dewa, yang di pertanggungjawabkan Oleh dirinya.
Berdasarkan Keinginan mereka untuk menjadi Cianida yang telah hilang, mereka pengambilan Sepedah motor Dan uang tunai 10 yang dilengkapi Kwitansi menjadi bukti.
Calvin mengakui bahan kimia beracun dan berbahaya adalah milik Oknum TNI sedangkan didalam surat Pengajuan yang mereka inginkan untuk segara menggantikan barang yang hilang dalam waktu 5 hari, didalam surat tersebut Mad Thoyib Mangatakan untuk mencantumkan nama Dewa sebagai pemilik B3 tersebut yang di Pertanggungjawabkan oleh dirinya.
Tentunya Dugaan ini merupakan jaringan yang terstruktur yang perlu mendapat perhatian oleh Institusi penegak hukum, untuk Menyelidiki Rantai penyeludupan dan pengedaran B3 yang ada di Pulau Buru.
Oleh karena itu, Mata rantai Jaringan B3 yang ada di Kabupaten Buru Perlu mendapatkan Perhatian khusus Oleh Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura.
Perlu diketahui, Penertiban tambang Emas Ilegal Gunung botok yang ada di lakukan Polres Buru belum lama ini, diduga dinilai belum optimal. Pasalnya, Di wilayah Wasboli Kecamatan Teluk Kaiely belum di lakukan penertiban.
Selain itu, Tromol dan Tong Pengolah Emas yang berada di tiga kecamatan, belum mendapatkan penyisiran, di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Gubah dan kecamatan Waelata, dalam pantau Wartawan disana Masi terdapat tong dan tromol yang Masi terpasang untuk pengolahan. (IM-SS)







