IM-Piru;– Keberadaan PT. Space Island Maluku kembali Membuat onar, Perusahan yang seharusnya dalam melakukan investasinya di Kab. Seram Bagian Barat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat SBB tetapi malah mendatangkan Masalah yang tidak ada habisnya.(18/07/2023).
Perusahan yang bergerak di bidang perkebunan pisang abaka/dolar ini bukannya dengan kehadirannya di bumi Saka Mese Nusa ini dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, malah mendatangkan masalah dan perseteruan antara sesama desa yang berdampak kepada Gangguan keamanan yang dapat menimbulkan korban pertumpahan darah.
Sebelumnya dalam melakukan investasinya timbul persoalan antara Desa kawa dan Dusun Pelita jaya Desa Eti Kec. Seram Barat, antara Desa Kawa dan anak Dusunnya yaitu Dusun Pohon Batu sehingga berurusan di Pengadilan Dataran Hunipopu, Persoalan Desa Nurue dan Desa Waesamu Kec. Kairatu Barat yang berdampak kepada penganiayaan salah satu masyarakat Desa Waisamu dan Penyerangan Masyarakat Desa Nurue Ke Kantor Polsek Kairatu Barat, yang mengakibatkan rusaknya fasilitas Negara.
Belum puas dan cukup dengan persoalan yang terjadi selama ini dan belum adanya penyelesaian baik secara keleluargaan, Adat maupun hukum, Kini PT.SIM kembali berulah lagi di wilayah petuanan Masyarakat Desa Piru Kec.Seram Barat Kab.SBB.
Saat awak Media infomalukunews.com mendapatkan informasi adanya dugaan penyerobotan lahan petuanan Desa Piru, ternyata PT.SIM sudah merangsek masuk ke wilayah Petuanan Desa Piru tanpa adanya pemberitahuan atau komunikasi terlebih dahulu, saat mengetahui adanya tindakan tersebut, dan Masyarakat dan BPD Desa Piru melakukan pelarangan terhadap aktifitas PT. SIM. Dengan memasang larangan aktifitas yang di lakukan oleh perusahan tersebut.
Demi menjaga keamanan dan hal – hal yang tidak di inginkan bersama Akhirnya Pemerintah Desa Piru menempuh jalur hukum, dan menyerahkan permasalahan ini kepada Kuasa Hukum untuk mengadvokasi masalah ini.
Menurut O.Manupassa Kepala Desa piru Kepada media ini bahwa, ” Kami dan Desa Kawa itu orang basudara, tidak baik kalau ada masalah di antara kami, agar tidak menimbulkan permasalahan di antara kami terkait keberadaan PT.Space Island Maluku ini makanya, saya memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada Pengacara untuk di Advokasi”. Ucap Kades Singkat.
Terkait jalannya perkembangan permasalahan ini, bapak bisa langsung berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Desa, kami sudah percayakan semuanya ke pengacara, saya juga melarang masyarakat saya untuk tidak melakukan atau mengambil Langkah yang dapat merugikan kita semua.
“Terkait masalah dengan ini kami Desa Kawa dan Desa Piru itu orang saudara, tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan sebagai orang saudarah, untuk urusan dan masalah PT.SIM kita serahkan ke kuasa Hukum Kita, agar masalah ini tidak berlarut – larut”. Tutup Kades.(IM.KR).






