Infomalukunews.com, Ambon,–Dalam rangka meminimalisir potensi penyalahgunaan DD/ADD Tahun Anggaran 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, S.H ,M.H, Teken MoU bersama 7 Negeri di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu (19/07/25).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU ini, berlokasi di Kantor Negeri Ameth, Kecamatan Nusalaut, diikuti juga oleh Camat Nusalaut, Glen Masela, S.STP dan Komandan Koramil 1504-08 Nusalaut, Otis Titaheno.
Camat Nusalaut, Glen Masela, mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam melakukanpendampingan hukum, sehingga Negeri-Negeri yang ada di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola Keuangan Desa dengan baik.
”Camat Nusalaut sangat mengapresiasi Kejaksaan khususnya Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, kiranya dengan kegiatan penandatanganan MoU ini, Para Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)) di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola Keuangan Desa dengan tetap mengedepankan asas taat hukum baik pada BUMNEG maupun Koperasi Merah Putih” Ujar Camat, pada sambutannya.
Kemudian, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H.,M.H yang didampingi Kasubsi Intel dan TUN Patrick Soumokil, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Saparua, khususnya kepada Camat dan 7 Negeri di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng.
”Penandatanganan MoU ini dilakukan atas permintaan 7 KPN di Kecamatan Nusalaut, yang dipercayai Cabjari untuk melakukan pendampingan hukum atas Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2025 ini”, Ujar Asmin.
Menurutnya, permintaan pendampingan ini, sebagai upaya preventif dan bentuk sinergitas antara para KPN dengan Kejaksaan, dalam mengantisipasi penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa yang di khawatirkan berpotensi melawan hukum.
Selain melakukan penandatanganan MoU, Kacabjari Saparua yang juga bersama 6 Staf jajarannya, memperkenalkan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
”Aplikasi JAGA DESA ini, Wajib di gunakan oleh seluruh Pemerintah Negeri, sebagai upaya untuk mempermudah monitoring pengelolaan Dana Desa, sekaligus mengefisiensi pendampingan yang dilakukan” tutupnya.
Adapun KPN maupun Jajaran Pemerintahan Negeri yang hadir diantaranya, KPN Ameth, Wempy Dirk Parinussa, KPN Nalahia, F. Leiwakabessy, KPN Sila, Y. Risameno, KPN Akoon, J. Wairissal, KPN Tittawai, S. Nanuway, Sekretaris Negeri Abubu, J. Peilobis dan Sekretaris Negeri Leinitu, A. Amanopunjo. (Borqan-IM)






