IM — Ambon.’ — Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan camat Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB terkait korupsi anggaran pemilu tahun 2014 di kantor Komisi Pemilahan Umum (KPUD) Daerah Kabupaten Seram Bagaian Barat.
Anggaran pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2014 di diduga kuat oleh oknum – oknum tertentu, akibat kerugian negara sebasar RP 9 Meliar.
Untuk mengungkap aktor di balik busuk kejahatan penyelewengan uang negara pada perhelatan demokrasi lima tahunan maka tim penyidik kembali pemeriksaan terhadap enam orang yang terkait dengan perkara tersebut salah satunya camat Kecamatan Kepulauan Manipa.
Camat Manipa di periksa selama enam jam mulai pukul 10.00 sampai 16.00 Wit pemeriksaan di markas Korps Adhyaksa Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menyebutkan bahwa enam orang saksi tersebut salah satunya camat Kecamatan Kepulauan Manipa.
Camat di periksa terkait dugaan penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan pilpres 2014 pada KPUD SBB yang di duga merugikan uang negara senilai Rp 9 Miliar, ujar Wahyudi kepada media ini, Kamis(14/4).
Wahyudi katakan, camat Manipa bersama 5 orang saksi dicecar fim penyedik mengenai tugas pokok masing – masing saat pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 di Kabupaten SBB.
Materi pemeriksaan camat Manipa dan 5 saksi mengenai tugas pokok mereka, dan penyidik juga menanyakan terkait dengan honorarium yang di terima saksi – saksi di cocokkan dengan dokumen yang ada termasuk pertanggungjawaban pengunaan biaya perjalanan dinas.
Juru bicara Kejati Maluku ini belum mau menyebut oknum yang akan di tetapkan sebagai tersangka, dan ia berdalil tim penyidik masih mengumpulkan bukti – bukti pendukung untuk kepentingan perkara yang di maksud, pungkasnya.(IM03)




