Infomalukunews.com, Ambon,–Terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Nicodemus Pattipelamonia, divonis selama sembilan tahun penjara, Sebelumnya, putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim aggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (28/08/2025).
Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Nicodemus Pattipelamonia terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
Akibatnya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun, serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim.
Dalam sidang itu, Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah celana pendek warna biru, 2 buah celana dalam warna merah, dan 1 buah mini set warna putih lis biru.
Selain itu, 1 buah celana pendek warna merah muda, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah baju kaos lengan pendek warna merah, dan 2 buah kaos kutang warna putih.
Kemudian, 1 buah celana warna hitam, 1 buah baju kaos lengen pendek warna hijau, dan 1 buah baju kaos warna biru yang dikembalikan kepada anak korban.
Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya dituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Ubleuw, selama 9 tahun penjara. (IM-06).







