Cabuli Anak Dibawah Umur, Pattipelamonia di Vonis 9 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 28 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Nicodemus Pattipelamonia, divonis selama sembilan tahun penjara, Sebelumnya, putusan ini sama dengan tuntutan JPU.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim aggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (28/08/2025).

Majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Nicodemus Pattipelamonia terbukti bersalah melakukan  tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.

Akibatnya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1)  UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun, serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim.

Dalam sidang itu, Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah celana pendek warna biru, 2 buah celana dalam warna merah, dan 1 buah mini set warna putih lis biru.

Selain itu, 1 buah celana pendek warna merah muda, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah baju kaos lengan pendek warna merah, dan 2 buah kaos kutang warna putih.

Kemudian, 1 buah celana warna hitam, 1 buah baju kaos lengen pendek warna hijau, dan 1 buah baju kaos warna biru yang dikembalikan kepada anak korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya dituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Ubleuw, selama 9 tahun penjara. (IM-06).

 

 

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru