Cabuli Anak Dibawah Umur, Eks Sekertaris Pariwisata Maluku di Tuntut 6 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 10 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Mantan Sekertaris Pariwisata (Sekdispar) Provinsi Maluku, Salmin Saleh di tuntut 6 tahun penjara, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, berinisial AKS (16) tahun. yang merupakan siswi magang di Dinas Pariwisata saat itu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Annakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin 10/03/25.

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Korban AKS.

“Menuntut terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara,” kata JPU Endang.

Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa disangkakan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban ANDINI KHADIR SUAT lahir di Tual pada tanggal 26 Desember 2007.

“Terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa melancarkan aksisnya berawal pada Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.

“Saat tiba sekitar pukul 07.00 wit, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah,” jelas JPU.

Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata “hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati korban.

“Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya lalu terdakwa berkata “Pa Ramas Sadiki Seng Apa apa to?,” jelas JPU mengutip pernyataan terdakwa kala itu.

Tak sampai disitu beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya, karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa yang memiliki kedudukan sebagai Sekretaris Dinas dan selaku penanggung jawab yang juga membawahi Bidang Keuangan, korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.

“Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruang terdakwa selanjutnya terdakwa kemudian menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa,” ungkap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban akan tetapi korban menolak uang yang diberikan terdakwa tetapi terdakwa berkata dengan nada memaksa.

“Ambil saja seng apa apa par sarapan”kata terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (IM-06).

Berita Terkait

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Generasi Muda Maluku Diminta Jadikan Pattimura Inspirasi Berprestasi
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Sunday, 17 May 2026 - 00:36 WIT

Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas

Berita Terbaru