Cabuli Anak di Bawah Umur Terdakwa Ramli Dihukum 2,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Monday, 2 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com. Ambon–Setubuih anak dibawah umur, Rayan Ramli Canring dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Iqbal Albanna selaku hakim anggota saat sidang di pengadilan negeri Ambon, Senin (02/06/2025).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Rayan Ramli Canring telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa Rayan Ramli Canring dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua.

Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terungkap, kasus tersebut terjadi pada Bulan September tahun 2024 lalu, bertempat di kota ambon. Tak terima dengan perlakuan terdakwa akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru