IM-Namrole;—Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa berharap PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional serta meningkatkan kapasitas dan kualitas mengajar.
Harapan itu disampaikan orang nomor satu di kabupaten berjuluk, Lolik Lalen Fedak Fena itu disela – sela penyerahan SK 314 PPPK Guru yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bursel, Jumat 1 September 2023.
Dikatakan Bupati, seluruh PNS dan PPPK Kabupaten Bursel selalu belajar dan mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.
“Bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing sesuai dengan bidang pekerjaannya dan jadilah Pioneer (perintis/pelopor) terselenggaranya Mutu Pendidikan yang memajukan pemerintahan yang baik,” terang Bupati.
Lanjut bupati, tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Baik PNS maupun PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanat sebagai aparatur negara dan aparatur pemerintah serta abdi masyarakat,” tutur bupati perempuan pertama di Maluku ini.
Untuk diketahui, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK (P3K) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 kepada 314 orang.
Penyerahan tersebut sesuai SK MENPAN-RB Nomor : 860 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Buru Selatan Tahun Anggaran 2022, untuk Jabatan Fungsional Guru yang dialo
kasikan pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebanyak 882.
Jumlah Pendaftar : 728 Orang
Memenuhi Syarat 717 orang
Tidak Memenuhi Syarat 11 orang
Lulus seleksi 314 Orang
MS Pemberkasan NI PPPK 309 orang
TMS Pemberkasan NI PPPK 5 Orang.
Selain Bupati Safitri Malik Soulisa, hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Gerson Selsily, Sekda Umar Mahulete, Asisten I Rustam Makatitta, pimpinan OPD serta pegawai P3K. (RAM)






