Infomalukunews.com, Ambon–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Republik Indonesia (BPKP- RI) perwakilan Provinsi Maluku, diduga menghambat hasil Audit kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp.13 miliar itu, hingga kini BPKP RI Maluku belum mengeluarkan hasil Audit kerugian Negara pada kasus itu.
Padahal, Kejati Maluku sudah serahkan kasus tersebut kepada BPKP RI Perwakilan Maluku untuk menghitung berapa besar kerugian negara. Namun belum ada titik terang.
Hal ini dibenarkan oleh humas Kejati maluku, Ardy saat dikonfirmasi terkait Hasil Audit Air bersih pulau haruku. Rabu (19/02/25).
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Maluku sampai hari ini belum mendapat hasil audit air bersih pulau haruku dari BPKP, pada hal sudah cukup lama, BPKP beralasan bahwa kekurangan tenaga,” ungkapnya.
Dikataka Ardy, hal itu sangat berpengaruh untuk tim Kejaksaan bersama BPKP turun kelapangan.
Sementara itu, disinggung terkait tersangka selama pemeriksaan saksi saksi di proyek air bersih pulau haruku oleh tim penyidik, pihaknya menyebut ada indikasi korupsi.
“Ya selama pemeriksaan, ada terdapat indikasi kuropsi di proyek air bersih pulau haruku,” pungkasnya.
Diketahui, proyek yang mengunakan anggaran sebesar Rp.13 miliar itu, dananya sudah 100 persen cair, namun pekerjaan gagal total.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak ada hubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 saat itu.
Adapun sejauh ini saksi untuk Proyek Air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Malteng sudah diperiksa sebanyak 8 saksI pada Senin (9/10/2023) lalu. 8 orang tersebut dari Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw. (IM-03).






