IM-Ambon-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan membentuk tim guna mempercepat penyelesaian sejumlah catatan yang disampaikan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal itu diungkapkan oleh, Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, J Ubyaan, S.Sos kepada media ini, usai menghadiri kegiatan dari BPK RI Perwakilan Maluku yang dilaksanakan di lantai 4 gedung BPK RI Perwakilan Maluku di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Senin 05/06/23
Dirinya mengatakan, pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk melakukan koordinasi dengan semua OPD yang menjadi catatan dari temuan BPK tersebut sesuai ketentuan yang diamanatkan.
“Setelah laporan ini kami terima, kami bentuk tim untuk menindaklanjutinya dalam jangka 60 hari sesuai ketentuannya, “ujar Ubyaan.
Beberapa catatan dari BPK kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain.
“Penatausahaan dan pertanggungjawaban Kas di Bendahara Pengeluaran tidak sesuai ketentuan berupa ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 1 M di sembilan (9) SKPD.” ujarnya
Selanjutnya, Ketekoran kas pada bendahara penerimaan badan pendapatan daerah sebesar Rp 24 juta, Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai khususnya pada aset tetap tanah sebesar Rp 20, 6 M dan pada akumulasi penyusutan sebesar Rp 15,3 M;
“Pengolalaan dan pencatatan aset lainnya, tuntutan ganti kerugian daerah tidak sesuai dengan ketentuan berupa nilai kerugian sebesar Rp 66,4 M yang tercatat dalam neraca masih memiliki selisih dengan data TPKD dan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun 2022.” paparnya.
Permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.
Dikatakan pula, selain itu juga terdapat beberapa temuan lainnya seperti
“Kekurangan volume pekerjaan pada lima belas (15) paket pekerjaan pada enam (6) SKPD sebesar Rp 388 juta.” jelasnya.
Keterlambatan pelaksanaan kata Ubyaan, pekerjaan pada 8 paket pekerjaan pada empat SKPD belum dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal sebesar Rp 1 M dan denda keterlambatan sebesar Rp 38,1 juta;
“Kelebihan pembayaran belanja penunjang operasional (BPO) KDH dan WKDH tahun 2022 sebesar 117.000.000 dan Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 14 SKPD sebesar Rp 900 juta khususnya pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 103 juta.” pungkasnya.
Menurut opini BPK kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 31 desember 2022.
Serta realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah sehingga BPK memberikan Kesimpulan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)







