Bos Inafut Mart Bantah Tuduhan Terima 50 Miliar Dari Dinas Sosial SBB.

- Publisher

Tuesday, 13 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews, SBB- Bos Inafut Mart mba Nur bantah tuduhan terima dana Rp 50 miliar, dari Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan mba Nur kepada media ini saat ditemui dikediamannya, Selasa (12/05/2025), menurutnya, dana yang terima kalah itu dari Dinas Sosial SBB hanya Rp 13 miliar lebih, bukan sebesar Rp 50 miliar.

“Tidak benar kalalu saya terima Rp 50 miliar, karena jumlah dana yang Dinas Sosial bayar ke kami pihak Inafut Mart itu kisaran Rp 13,073. 600,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, saat itu dirinya juga diperiksa aparat penegah hukum (APH), Kejaksaan Negeri SBB, terkait kasus dugaan korupsi sembako Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Saya waktu itu di periksa juga, terkait kasus covid itu, karena saat itu kami Inafut Mart sebagai pihak penyedia barang,” jelasnya.

“Saya saat itu sebagai pihak penyedia barang, bukan sebagai pihak yang menyalurkan bahan-bahan sembako ke 11 kecamatan yang ada di SBB,” kata dia.

Bahan-bahan sembako yang di sediakan waktu itu sambungnya, berupah bahan kebutuhan pokok berupa susu, gula, beras, sarimi dan lain sebagainya.

“Bahan-bahan sembako itu semua dalam satu paket, untuk tahap pertama sampai terahir yang di sediakan oleh pihak Inafut Mart, jadi dari Dinas hanya sampaikan kesini untuk sediakan bahan-bahan sembako itu, jadi kami hanya menyediakan bukan menyalurkan,”tegasnya

Kata dia sementara untuk penyaluran bahan-bahan sembako di masyarakat itu dari dinas sendiri.

Jadi semua itu tidak benar apa yang perna diberitakan sebelumnya, kata mba Nur, pihak dinas sosial hanya dibayar kita Rp 13 miliar lebih, bukan Rp 50 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Negeri SBB saat ini, masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.

Pasalnya, kasus tersebut telah merugikan negera sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.

“Untuk tersangka lain, kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, karena ada keterkaitan dengan kepemimpinan Almarhum Bupati Yasin Payapo saat itu dan banyak aliran dana yang mengalir, dimasa kepemimpinan Almarhum,” ucap Aspidsus Kejari SBB Asmin Hamza, saat dikonfirmasih media ini. Minggu (04/05/2025).

Diketahui, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020. (IM-03).

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.
Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  
Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.
Refleksi Kader: Jalan Tengah Reformasi HMI di Usia 79 Tahun
Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual
Terobosan Usman Renur 200 Unit Rumah BSPS 2026 Fokus di Pulau-Pulau Kur, Tam, dan Tayando
Kunjungi Kementerian PU, DPRD Maluku Perjuangkan Keadilan Infrastruktur
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 21:47 WIT

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.

Wednesday, 11 February 2026 - 18:47 WIT

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 February 2026 - 16:37 WIT

Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  

Wednesday, 11 February 2026 - 15:01 WIT

Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.

Tuesday, 10 February 2026 - 23:19 WIT

Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT