Infomalukunews, SBB- Bos Inafut Mart mba Nur bantah tuduhan terima dana Rp 50 miliar, dari Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, tahun 2020.
Bantahan itu disampaikan mba Nur kepada media ini saat ditemui dikediamannya, Selasa (12/05/2025), menurutnya, dana yang terima kalah itu dari Dinas Sosial SBB hanya Rp 13 miliar lebih, bukan sebesar Rp 50 miliar.
“Tidak benar kalalu saya terima Rp 50 miliar, karena jumlah dana yang Dinas Sosial bayar ke kami pihak Inafut Mart itu kisaran Rp 13,073. 600,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, saat itu dirinya juga diperiksa aparat penegah hukum (APH), Kejaksaan Negeri SBB, terkait kasus dugaan korupsi sembako Covid-19 tahun anggaran 2020.
“Saya waktu itu di periksa juga, terkait kasus covid itu, karena saat itu kami Inafut Mart sebagai pihak penyedia barang,” jelasnya.
“Saya saat itu sebagai pihak penyedia barang, bukan sebagai pihak yang menyalurkan bahan-bahan sembako ke 11 kecamatan yang ada di SBB,” kata dia.
Bahan-bahan sembako yang di sediakan waktu itu sambungnya, berupah bahan kebutuhan pokok berupa susu, gula, beras, sarimi dan lain sebagainya.
“Bahan-bahan sembako itu semua dalam satu paket, untuk tahap pertama sampai terahir yang di sediakan oleh pihak Inafut Mart, jadi dari Dinas hanya sampaikan kesini untuk sediakan bahan-bahan sembako itu, jadi kami hanya menyediakan bukan menyalurkan,”tegasnya
Kata dia sementara untuk penyaluran bahan-bahan sembako di masyarakat itu dari dinas sendiri.
Jadi semua itu tidak benar apa yang perna diberitakan sebelumnya, kata mba Nur, pihak dinas sosial hanya dibayar kita Rp 13 miliar lebih, bukan Rp 50 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Negeri SBB saat ini, masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, kasus tersebut telah merugikan negera sebesar Rp. 5.546.750.000,00, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku.
“Untuk tersangka lain, kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, karena ada keterkaitan dengan kepemimpinan Almarhum Bupati Yasin Payapo saat itu dan banyak aliran dana yang mengalir, dimasa kepemimpinan Almarhum,” ucap Aspidsus Kejari SBB Asmin Hamza, saat dikonfirmasih media ini. Minggu (04/05/2025).
Diketahui, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020. (IM-03).