BKHIT Maluku Musnahkan 8 Ekor Unggas Pembawa Hawa Penyakit

- Publisher

Monday, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM-, AMBON,– Pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK), diantaranya delapan ekor unggas yang dilakukan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku beserta perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP, TKBM dan BKSDA.

Delapan ekor unggas kategori HPHK tersebut dimusnahkan oleh BKHIT yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BKHIT Maluku, Andreas Olivier Jensenem itu bertempat di Kantor BKHIT Maluku, senin (11/11/24).

Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Jensenem mengatakan, satwa yang hancur ada delapan ekor unggas, terdiri dari empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati.

“Pemusnahan empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan”, kata Kasubag BKHIT Maluku.

Ditempat yang sama, Drh. Zulfikar Basrul mengungkapkan, delapan hewan unggas yang dihancurkan hari ini agar semua terbebas dari penyakit dan tata cara pemusnahannya ada tiga cara.

“Hewan jenis unggas yang di musnahkan hari ini bertujuan untuk semua hewan terbebas dari penyakit, dan cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yaitu, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga pembuluh darah”, ungkap Zulfikar Basrul.

Setelah pemusnahan, terdapat beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara dilakukannya Pemusnahan Media Pembawa HPHK.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan terpilih, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HΡΗΚ tersebut. (IM-R.Warang)

Berita Terkait

Miris !!!Terhitung 70 Hari, Polres SBT Belum Tindaklanjut Laporan Kasus Penganiayaan Warga Desa Tobo
Diduga Merusak Terumbuh Karang, CV Loridian Resmi Dilaporkan ke Polres SBT
Fraksi Gerindra Minta Inspektorat Transparan, Soal Audit Rumjab Hingga Gedung E
Makam Leluhur di Gusur, Mahasiswa Adat Bursel Temui DPRD Maluku 
Sertijab Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Resmi Gantikan Kolonel Pnb Johnson H. Simatupan
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Tak Peduli Dengan Pendidikan, Bupati SBB Didesak Copot Kadis Pendidikan.
Ketua DPRD Pimpin Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Walikota Tual Tahun 2024
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 20:16 WIT

Miris !!!Terhitung 70 Hari, Polres SBT Belum Tindaklanjut Laporan Kasus Penganiayaan Warga Desa Tobo

Thursday, 15 May 2025 - 20:01 WIT

Diduga Merusak Terumbuh Karang, CV Loridian Resmi Dilaporkan ke Polres SBT

Thursday, 15 May 2025 - 17:21 WIT

Fraksi Gerindra Minta Inspektorat Transparan, Soal Audit Rumjab Hingga Gedung E

Thursday, 15 May 2025 - 12:57 WIT

Makam Leluhur di Gusur, Mahasiswa Adat Bursel Temui DPRD Maluku 

Thursday, 15 May 2025 - 12:20 WIT

Sertijab Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Resmi Gantikan Kolonel Pnb Johnson H. Simatupan

Berita Terbaru