INFOMALUKUNEWS.COM-, AMBON,– Pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK), diantaranya delapan ekor unggas yang dilakukan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku beserta perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP, TKBM dan BKSDA.
Delapan ekor unggas kategori HPHK tersebut dimusnahkan oleh BKHIT yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BKHIT Maluku, Andreas Olivier Jensenem itu bertempat di Kantor BKHIT Maluku, senin (11/11/24).
Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Jensenem mengatakan, satwa yang hancur ada delapan ekor unggas, terdiri dari empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati.
“Pemusnahan empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan”, kata Kasubag BKHIT Maluku.
Ditempat yang sama, Drh. Zulfikar Basrul mengungkapkan, delapan hewan unggas yang dihancurkan hari ini agar semua terbebas dari penyakit dan tata cara pemusnahannya ada tiga cara.
“Hewan jenis unggas yang di musnahkan hari ini bertujuan untuk semua hewan terbebas dari penyakit, dan cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yaitu, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga pembuluh darah”, ungkap Zulfikar Basrul.
Setelah pemusnahan, terdapat beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara dilakukannya Pemusnahan Media Pembawa HPHK.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan terpilih, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HΡΗΚ tersebut. (IM-R.Warang)