BKHIT Maluku Musnahkan 8 Ekor Unggas Pembawa Hawa Penyakit

- Publisher

Monday, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM-, AMBON,– Pemusnahan media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK), diantaranya delapan ekor unggas yang dilakukan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku beserta perwakilan dari KPYS Ambon, KSOP, TKBM dan BKSDA.

Delapan ekor unggas kategori HPHK tersebut dimusnahkan oleh BKHIT yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BKHIT Maluku, Andreas Olivier Jensenem itu bertempat di Kantor BKHIT Maluku, senin (11/11/24).

Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Jensenem mengatakan, satwa yang hancur ada delapan ekor unggas, terdiri dari empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati.

“Pemusnahan empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan”, kata Kasubag BKHIT Maluku.

Ditempat yang sama, Drh. Zulfikar Basrul mengungkapkan, delapan hewan unggas yang dihancurkan hari ini agar semua terbebas dari penyakit dan tata cara pemusnahannya ada tiga cara.

“Hewan jenis unggas yang di musnahkan hari ini bertujuan untuk semua hewan terbebas dari penyakit, dan cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yaitu, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga pembuluh darah”, ungkap Zulfikar Basrul.

Setelah pemusnahan, terdapat beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara dilakukannya Pemusnahan Media Pembawa HPHK.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan terpilih, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HΡΗΚ tersebut. (IM-R.Warang)

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT