InfomalukuNews, Ambon-Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, mulai melakukan penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sabtu (17/05/2025).
Penataan itu dilakukan dengan membuka seleksi terbuka bagi 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yang prosesnya telah dilaksanakan sejak pertengahan Maret 2025 lalu.
Namun, dari 15 posisi jabatan tinggi pratama yang diseleksi itu, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, masih terlihat aman.
Padahal, nama Sekda Maluku Sadali dikabarkan akan dimutasi atau diganti, Namun hingga kini, posisi Sekda Maluku itu tidak di sentu, masih terlihat aman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Halimah Soamole mengatakan, ke 15 Jabatan lowong yang akan dilakukan seleksi terbuka yakni :
1. Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (II.a)
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku (II.a)
3. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku (II.a)
4. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (II.a)
5. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (II.a)
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku (II.a)
7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (II.a)
8. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (II.a)
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku (II.a)
10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (II.a)
11. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku (II.a)
12. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku (II.b)
13. Kepala Biro Hukum Setda Maluku (II.b)
14. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku (II.b)
15. Direktur RSUD dr. M. Haulussy Provinsi Maluku (II.b)
Proses pengisian jabatan di atas kata dia, telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan MenpanRB RI No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan prosedur yaitu Permintaan Ijin Tertulis Pengisian Jabatan ke Menteri Dalam Negeri, serta Permintaan Rekomendasi Pelaksanaan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Dengan demikian proses dimaksud membutuhkan waktu sampai dengan dikeluarkannya ijin tertulis Menteri Dalam Negeri, serta Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Kepala BKN, yang baru diterima oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada 14 Mei 2025, untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut dari Rekomendasi Kepala BKN tersebut, Soamole menerangkan bahwa Gubernur Maluku telah menetapkan pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yang dimulai pada hari ini 16 Mei 2025.
Adapun agenda dan tahapannya sebagai berikut
Pengumuman Pendaftaran, 16 – 30 Mei 2025
Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran, 16-30 Mei 2025
Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas, 16-30 Mei 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas, 02 Juni 2025
Tes Kesehatan, 3 Juni 2025
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, 4 Juni hingga 5 Juni 2025.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kulturan, 10 Juni 2025
Seleksi Kompetensi Teknis dan Wawancara Akhir (11-12 Juni 2025)
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi, 13 Juni 2025
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada website malukuprov.go.id atau Sekretariat Panitia Seleksi. (IM-03)






