Berkas Perkara 3 Tersangka Alkes Buru di Limpahkan Ke PN Ambon.

- Publisher

Monday, 17 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes)/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.

Tiga tersangka tersebut yakni, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap ke Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes, Djumadi Sukadi, dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Senin (17/06/25), saat dikonfirmasih, terkait pelimbapahan berkas perkara korupsi tersebut.

“Ia benar, pada Jumat 24 Februari kemarin, JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.

Setelah pelimpahan lanjut Ardy, kemudian persidangan perdana akan berlangsung pada tanggal 26 Februari mendatang.

“Pengadilan telah menetapkan jadwal dan hari sidang di mana untuk sidang perdana akan digelar pada tanggal 26 Februari nanti dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum,” jelasnya.

Juru bicara Kejati Maluku itu juga menjelaskaan bahwa, Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00, bahkan, para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi alias AS.

Atas perbuatannya meraka, kata dia, diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

“Usai penerimaan para tersangak, tepat pukul 17.20.Wit, para tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, guna ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” cetus Ardy. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru