Berkas Perkara 3 Tersangka Alkes Buru di Limpahkan Ke PN Ambon.

- Publisher

Monday, 17 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes)/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.

Tiga tersangka tersebut yakni, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap ke Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes, Djumadi Sukadi, dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. Senin (17/06/25), saat dikonfirmasih, terkait pelimbapahan berkas perkara korupsi tersebut.

“Ia benar, pada Jumat 24 Februari kemarin, JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.

Setelah pelimpahan lanjut Ardy, kemudian persidangan perdana akan berlangsung pada tanggal 26 Februari mendatang.

“Pengadilan telah menetapkan jadwal dan hari sidang di mana untuk sidang perdana akan digelar pada tanggal 26 Februari nanti dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum,” jelasnya.

Juru bicara Kejati Maluku itu juga menjelaskaan bahwa, Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00, bahkan, para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi alias AS.

Atas perbuatannya meraka, kata dia, diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

“Usai penerimaan para tersangak, tepat pukul 17.20.Wit, para tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, guna ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” cetus Ardy. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru