IM-Ambon.-Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63% (40,28% pada tahun 2021 menjadi 31,65% pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022). Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022).
Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Kepala Badan POM RI Yakni Ibu Penny K. Lukito, dalam Sambutannya terkait harga Barang saat Idul Fitri.
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, Ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp470.000.000.
Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan TIE sebanyak 37,80% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. “Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, Tutup. Kepala Badan POM. Ibu Penny K. Lukit(IM03)







