Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat — Desakan transparansi terhadap penanganan aset sitaan kembali mencuat. Tokoh Pemuda Masyarakat Seram Bagian Barat, Edy Pattiiha, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membuka informasi terkait keberadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat pemda Kabupaten Seram Bagian Barat.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Kapal cepat milik pemda SBB yang Bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, dengan nilai Rp 7,1 miliar tersebut diketahui telah melalui proses persidangan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan mengenai status akhir aset tersebut—apakah masih berada dalam penguasaan negara, telah dilelang, atau justru berpindah tangan.

Edy Pattiiha menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia menilai, setiap aset negara yang disita dalam perkara hukum harus memiliki kejelasan status dan pengelolaan.
“Kalau memang sudah dilelang, hasilnya harus segera dikembalikan ke kas negara. Ini uang rakyat, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya kepada Media ini sabtu (11/4/2026).
Di sisi lain, kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun anggaran 2020 yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5.072.772.386 atau lebih dari Rp5 miliar.
Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pihak penyedia, hingga konsultan pengawas dan kelompok kerja (pokja). Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Para pelaku korupsi yaitu.
PC selaku pengguna anggaran, H selaku pejabat pembuat komitmen, ARVM selaku direktur, SP selaku penyedia PT KAM, F selaku konsultan pengawas, serta CS, MM, dan SMB selaku pokja.
Pattiiha menekankan, transparansi tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan proses hukum, tetapi juga harus mencakup pengelolaan barang bukti dan aset sitaan negara. Menurutnya, kejelasan terhadap aset kapal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemulihan kerugian negara benar-benar dilakukan.
Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aset negara bisa hilang tanpa jejak. Semua harus jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Putusan kasasi mahkamah agung stenly pirsouw (Pemilik Perusahan), Nomor : 6607 K/Pid.Sus/2024, halaman 22, poin 5 : Menghukum Terdakwa STENLY PIRSOUW, S.E., untuk membayar uang
pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus
delapan puluh enam rupiah) yang dikurangkan dengan uang sitaan dari
pihak ketiga sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
sehingga uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus di bayar
oleh Terdakwa adalah sebesar Rp4.822.722.386,00 (empat miliar delapan
ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan
puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar
uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2
(dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemda SBB belum memberikan klarifikasi, memicu tanda tanya publik.”(IM-03)







