INFOMALUKUNEWS.COM,NAMLEA,–Pernyataan Dusta Yang di Sampaikan Mad Thoyib Dan Ariya di Salah satu media online Baru-baru ini hanyalah Pembelaan agar tidak di Interfensi Hukum.
Manamungkin Pengelakan itu bisa di terima, sedangkan ada bebarapa bukti dari mereka berdua kalau mereka adalah Jaringan dari Penyelundupan dan Pengedar B3 di wilayah pertambangan ilegal Yang ada di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata. Kabupaten Buru. Rabu (05/06/2024).
Bukti yang dapat menerangkan mereka berdua adalah dari pesan WhatsApp dan juga bukti kwitansi yang sengaja di buat karena permasalahan Cianida atau B3 milik jaringan mereka yang hilang dengan jaminan Sepeda motor serta Uang tunai 10jt dengan waktu 5 hari untuk mencari Cianida mengganti yang hilang
Dari sisi hukum, Cianida atau B3 adalah bahan kimia beracun dan berbahaya yang pastinya akan di gunakn di wilayah pertambangan Tampa izin, mana mungkin bisa mendapatkan barang tersebut untuk mengganti milik jaringan mereka yang hilang di salah satu belakang rumah di daerah wilayah tambang. “Mau cari dimana barang ilegal tersebut, dan dari mana mau mendapatkannya, apakah harus menjadi penyelundup kaya merka, tentu tidak mau”.
Sedangkan dari merekalah barang Ilegal tersebut didapat, sehingga terjadi kehilangan di wilayah Pertambangan ilegal, mana lagi yang mau mereka ingkari.
Diketahui Ariya yang merupakan anak dari haji Wawan yang pernah di ringkus dengan kasus penyelundupan B3 mengunakan konteiner yang jatuh di pelabuhan Laut Namlea.
Selain itu, bukti pesan WhatsApp Ariya ke Calvin lalu di teruskan Calvin, yang menerangkan ada unsur tekanan agar secepatanya menggantikan Cianida yang telah hilang.
Yang Ariya tauhnya hanya menekan untuk mengganti Cianida yang hilang dari Calvin, karena Calvin mendapatkan barang tersbut dari mereka.
Dalam kasus ini, Calvin dapat digunakan oleh Pihak Hukum atau Pihak kepolisan Polres Buru untuk menjadikannya juru kunci untuk membongkar jaringan Penyelundupan Serta Pengedaran B3, Pasalnya, Barang yang hilang Calvin mendapatkan dari Mad Thoyib yang merupakan Anak Buanya Ariya.
Untuk diketahui lagi, Bukti surat Autentik Kwitansi tertata Penerima Jaminan dengan Sepeda motor juga dengan uang tunai 10 juta didalamnya tertera penerima dengan nama Mad Thoyib, yang mana hal ini adalah keinginan Mereka Pemilik Cianida.
Dapat juga diketahui dari pemberitaan salah satu media online, Foto yang digunakan merupakan Bukti pemberian uang tunai 10 juta dan konci sepeda motor kepada Mad Thoyib yang mereka sita sebagai jamin.
Tentu hal konyol yang di lakukan mereka ini bertabrakan dengan aturan hukum, pasalnya yang berhak melakukan penyitaan dalam suatu kasus, itu adalah Fungsi Yudikatif, yaitu pihak pengadilan dan Pihak Penyidik dari pihak kepolisian.
Tapi ini aneh, mereka bukan bagian dari yudikatif tetapi berlaga seperti itu, melakukan penyitaan sebagian jaminan barang milik orang dengan kasus Cianida yang mana merupakan Barang Ilegal.(IM-WSS)







