Infomalukunews.com,Piru,- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera Memeriksa La Bastian, Plt.bKepala LPSE Kab. Seram Bagian Barat terkait dugaan makelar Proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat.(19/08/2025).
La Bastian Yang sebelumnya Bertugas di LPSE namun di tahun 2020 lalu sempat di hembuskan tersandung kasus Kasus Kapal Cepat di jaman Acim Payapo Yang melibatkan Peking Caling Mantan Kadis Perhubungan sehingga dimutasikan ke dinas Perumahan Kab.SBB, tetapi baru seumur jagung Bupati SBB, Ir. Asri Arman. MT, menjabat dirinya langsung diangkat menjadi Kepala LPSE yang baru, diduga selain lihai dan licin dalam urusan manipulasi sehingga prestasi busuk inilah dirinya di promosikan oleh orang dekatnya Bupati yang nota bene berprofesi sebagai kontraktor.
Baru seumur jagung dirinya menjabat, La Bastian Mulai memainkan Peran liciknya sebagai Plt. Kepala LPSE yang baru.
Proyek – Proyek mulai di lingkarinya dan memaksakan Perusahaan yang tidak memiliki Persyaratan lengkap untuk memenangkan tender proyek.
Bahkan Tim Pokja di ancamnya untuk mengikuti perintah dan arahannya, jika tidak maka resiko ditanggung sendiri.
” Kami dinonjobkan dari proyek karena di anggap melawan dirinya”. Ujar Salah satu sumber.
Sumber, “kami dianggap melawan dan membangkang karena tidak dapat mengamankan proyek orang dekatnya Bupati sesuai dengan arahan pimpinan serta proyek-proyek yang dilingkarinya dengan tujuan tertentu”. Ujar sumber.
Salah satu kontraktor yang ikut juga dalam tender proyek kab. SBB juga merasa kecewa dengan kinerja PLT. Kepala LPSE Kab. SBB ini dirinya mencontohkan seperti proyek air bersih di Manipa Huamual Luhu dan Inamosol semuanya dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan milik keluarga bupati dan orang-orang dekatnya, belum termasuk paket lainnya.
La Bastian diduga berani melakukan langkah-langkah liciknya karena merasa aman serta ada bekingan dan mendatangkan keuntungan yang menambah pundi-pundinya.
Aparat penegak hukum dalam hal ini porles dan kejaksaan SBB diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dengan Persoalan ini sebab yang bersangkutan bukan saja pandai dan licik tetapi sangat licin dalam menghilangkan dan memanipulasi bukti bukti dalam sebuah kasus dugaan korupsi.(IM-03)







