IM — Piru.’ — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial AS Dapil Pemelihan (Dapil) V Kecamatan Kepulauan Manipa di duga jual beli jabatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB.
AS di duga jual beli jabatan kepala sekolah pada beberapa sekolah di Kecamatan Kepulauan Manipa, salah satu ASN yang bertugas di SD Negeri Tonu Jaya sebagai kepala sekolah pada SD Inpres Kelang Asaude, Ujar orang tua siswa, Senin(21/2).
“Ada beberap Sekolah di Kecamatan Kepualauan Manipa yang suda di berikan nota dinas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB untuk menjabat sebagai kepsek pada sekolah tersebut”.
Berdasarkan aturan, kepala sekolah yang di tempatkan di beberap sekolah di Kecamatan Kepulauan Manipa tidak sesuai dengan aturan, karena golongannya sangat rendah yakni golongan II /d, golongan II / b. Ujarnya.
Mereka katakan, Dengan golongan yang sangat rendah ini kami menduga bahwa pasti ada taransaksi, karena kepsek yang di usul kan tersebut semua tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh permendikbud.
Persyaratan – persyaratan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kepala sekolah yang akan menjadi manejer di sebuah sekolah.
Mereka menyampaikan, ada beberap sekolah di Kecamatan Kepulauan manipa yang di berikan nota dinas oleh Kadis Pendidikan SBB yang di usul kan AS tidak sesuai aturan yang di tetapkan oleh permendikbud.
“Oleh karena itu, kami minta kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap AS dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, karena kami menduga jual beli jabatan kepsek”.
“Tidak mungkin hanya terjadi di Kecamatan Kepulauan Manipa, pasti juga ada di Kecamatan lain yang ada di Seram Bagian Barat, sehingga Kejari SBB harus telesuri masalah tersebut”.(IM03)




