Infomalukunews,com. Ambon,–Diduga Pekerjaan pembangunan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu, Kecamatan Huamual Belakan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Sarat Korupsi. Senin (16/06/2025).
Bagaimana tidak, pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu yang dikerjakan oleh dua perusahaan di tahun anggaran yang berbeda.
Kedua perusahan itu, diantaranya: CV Putra Mulia tahun anggaran 2023 dengan total pagu Rp 7.338.953.081.00, selain itu PT Persada Maluku tahun anggaran 2024 dengan total pagu Rp 2.261.005.700.00.
Jadi, total pagu anggaran pada pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu sekitar 9 Miliar lebih. Namun anggaran yang sangat besar tapi realitas pekerjaannya tidak berbanding lurus.
Dugaan sarat korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu diantaranya, Pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Olehnya itu, pekerjaan jalan di lapangan rusak dibeberapa titik, karena kedua perusahaan yang menangani pekerjaan ini mereka lebih memilih keuntungan dari pada kualitas pekerjaan.
Dengan demikian, Aliansi Pejuang Muda Maluku yang tergabung dalam beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat diantaranya, Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Anak Bangsa, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Bantu Rakyat dan Gerakan Komitas Intelektual Maluku mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Komisi II agar segera memanggil pihak-pihak dalam hal ini Dinas PUPR, PPK dan Dua Kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut.
Hal itu agar diadakan Rapat dengar pendapat, bahkan, LSM juga meminta rekomendasi khusus dari komisi II terhadap Inspektorat agar segara audit pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu tahun anggaran 2023 maupun 2024.
“Pekerjaan pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu jaraknya sekitar lima kilo lebih dari jarak pekerjaan proyek pembangunan jalan dilapangan banyak yang mengalami kerusakan.Kerusakan ini harus telusuri.Dan harus para pihak turun di lokasi pekerjaan proyek untuk uji petik,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Bantu Rakyat Muhamad Gurium.
Selain itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Anak Bangsa Kaimudin Laitupa, dirinya menegaskan bahwa terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu harusnya penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR, PPK dan Kontraktor untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ada.
“Kami meminta penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ada,” ungkapnya.
Senada, Nasarudin Kelian Ketua Gerakan Komunitas Intelektual Maluku Mendesak Bupati Seram Bagian Barat agar segera mencopot Kepala Dinas PUPR.
“Karena Kepala Dinas PUPR tidak becus dalam mengontrol berbagai paket pekerjaan proyek pembangunan jalan maupun jembatan yang anggarannya langsung di bawah Anggaran pendapatan belanja daerah,” pungkasnya. (IM-06)






