Infomalukunews.com, Ambon,- Sosok General Manager PT PLN Wilayah Maluku-Malut tidak perlu dicontohi sebagai pejabat publik. Terhitung sudah tiga bulan lebih pemilik lahan ajukan somasi untuk minta pembayaran Ganti rugi lahan oleh pemilik lahan seluas 7.500 meter yang digunakan untuk Pembangunan kantor PLN Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), belum juga ada tindaklanjut.
Padahal pasca somasi diberikan, ada pejabat PLN yang datang ke Kobisonta melakukan mediasi dengan kepala desa di daerah tersebut.
Karena belum ada tindaklanjut apapun dari pihak PLN, pemilik lahan akan melakukan pemalangan kantor PLN Kobinsonta dalam waktu dekat ini.
“Jadi sesuai koordinasi dengan dengan pemilik lahan, aan dilakukan pemalangan kantor PLN Kobisonta, ini kita lakukan sebagai sikap protes terhadap General Manager PT PLN Wilayah Maluku-Malut,” ancam kuasa hukum pemilik lahan,Yunan Takaendengan, Senin, (18/8).
Kata dia, Pada tanggal 21 Juli 2025 Kuasa Hukum bersama Ahli Waris yang sah Pemilik Tanah Seluas 7.500 M² y ang terletak di Desa Kobisota, Kecamatan Seram Utara, Petuanan Negeri Kobi, telah bertemu dengan jajaran management PT. PLN ULP Kobisonta, yang mana hasil pertemuan tersebut pihak Management PLN ULP Kobisonta menyampikan kepada pemilik lahan bahwa PLN akan melakukan verifikasi kepemilikan yang Sah terkait atas Tanah yang sementara ini ada bangunan PLN ULP Kobisonta guna untuk sertifikasi menjadi SHM.
“ Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Tanah yang saat ini sedang digunakan PLN ULP Kobisonta adalah Tanah Adat Ulayat marga Ehleklam dalam Petuanan Negeri Kobi dan bukan Tanah Milik Transmigrasi. Bahwa Kami Kuasa Hukum telah melihat dan memverifikasi luasan Tanah yang saat ini dibangun bangunan PLN di ULP Kobisonta telah diduga adanya penyerobotan Tanah milik klien kami ahli Waris Sah,” bebernya.
Berdasarkan Bukti-Bukti yang ada, lanjut Yunan, pemilik lahan merupakan pengakuan hukum yang mutlak bahwa kliennya berhak untuk mendapat Ganti Rugi Atas Tanah yang saat ini telah digunakan oleh PLN ULP Kobisonta Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, Wilayah Kerja PT. PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara.
“ Dengan Somasi kedua ini kami menyampaikan kepada pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara agar segera duduk bersama dengan kami dan Ahli Waris Guna membahas penyelesaian dan pelepasan dari Ahli Waris Yang Sah dari Tanah tersebut. Bahwa perlu kami sampaikan dalam jangka waktu 7 hari dari Soamasi ini agar Bapak General Manager PT. PLN Maluku dan Maluku Utara agar dapat menananggapi dan menindaklanjuti Somasi kami apabila tidak ditanggapi maka upaya hukum dari kami Kuasa Hukum dan semua Ahli Waris akan kami lakukan untuk mencari keadilan. Bahwa kami yakin dan percaya dengan diterimanya Surat Somasi kedua ini, Bapak General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat membantu kami untuk duduk bersama membahasan penyelesaikan persoalan ganti rugi atas Tanah seluas 7.500 M² milik klien kami tersebut,” tuturnya.(reed)>







