InfomalukuNews.com, Ambon–Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Maluku, mengaudit Anggaran Dana Hibah Rp 1,5 miliar rupiah dalam pelaksanaan MTQ di Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 lalu.
Pasalnya, Pemerintah SBB pada tahun 2023 telah menyelenggarakan Musabagah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X tingkat Kabupaten, yang dipusatkan di Kecamatan Kepulauan Manipa.

Kegiatan religius ini mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp1,5 Miliar, yang bersumber dari keuangan daerah.
Namun, berdasarkan penelusuran dan temuan di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan kegiatan MTQ tersebut tidak dikelola secara transparansi akuntabel dan profesional.
“Dana sebesar Rp1,5 Miliar yang dipercayakan kepada panitia, dalam hal ini dikelola oleh saudara YT selaku Ketua Panitia yang juga Plt. Camat Kepulauan Manipa saat itu, tidak dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Adi Tamsil Kadimas, saat pertemuan bersama pihak BPK RI Maluku, Senin (02/06/2025).
Lebih lanjut kata dia, hingga hari ini, diduga fiktifnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran oleh YT dalam proses pelaksanaan kegiatan MTQ.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk bentuk tim Investigasi khusus guna memanggil dan periksa mantan Plt Camat Kepulauan Manipa YT, selaku ketua panitia MTQ Tingkat Kabupaten tahun 2023, Atas Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah senilai Rp1,5 Miliar rupiah,” desaknya.
Menanggapi hal itu, Kepala Umum BPK Maluku, yang juga dijabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Andriyanto, mengatakan BPK sangat mengapresiasi, karena suda menyiarakan aspirasi masyarakat melalui aktivis JAMM sebagai perpanjang tangan, yang sudah menghibahkan diri dan tenaga serta ongkos dari Seram.
“BPK RI Perwakilan Maluku akan berupaya untuk menindaklanjuti dan akan mengaudit kasus dugaan penyelewengan dugaan kasus MTQ tersebut sesuai tuntutan dari JAMM sebagai perpanjang suara rakyat Manipa,” ungkapnya.
BPK juga mengharap agar tetap bersabar, karena pihaknya pasti akan melakukan sesuai prosedur dan fungsi.
“Mohon menunggu dan bersabar sesuai prosedur tugas dan fungsi kerja mereka dalam mengaudit kasus tersebut,” pungkasnya. (IM-06).





