IM-Piru,– Pj.Bupati Kab.Seram Bagian Barat Mengelak dari Tuntutan Gaji Honorer Pol PP yang belum di bayarkan.(18/09/2023).
Alasannya bahwa gaji honor yang di bayarkan sudah Kelebihan, menurut Jenderal Bintang satu ini bahwa Sesuai dengan SK Nomor : 814.1 – 829 Tahun 2022, yang di terbitkan pada tanggal 2 Desember 2022 yang di berlakukan sampai dengan 28 November 2023 maka gaji Honorer Sebanyak Rp.1.000.000. dan sudah Di Bayarkan selama 5 ( lima ) Bulan sedangkan sudah di bayarkan dengan besaran gaji Rp.1.600.000 jadi sudah ada kelebihan bayar sehingga jika di bayarkan untuk tiga bulan selanjutnya maka akan menjadi temuan.
Sedangkan berdasarkan SK Nomor : 841.7 – 67 Tahun 2017 sampai dengan Periode Desember 2022 gaji honorer Pol PP di bayarkan setiap Bulannya sebesar Rp.1.600.000 di tambah uang makan minum dan transport sebesar Rp.50.000 per hari, Namun di rasionalisasi sesuai ketersediaan anggaran menjadi Rp.400.000. Per bulan, sehingga di bulatkan menjadi Rp.2.000.000. Per bulan.
Persoalan ini berawal dengang di Keluarkannya PMK 212 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar DAU Peruntukan di Fokuskan Pada Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan bidang Pembangunan Sehingga Anggaran Belanja Pegawai Non ASN di tarik oleh TPAPD yang mana mengorbankan tenaga Honorer.
Menurut Maulany, Kasad Pol PP bahwa akibat dari pemotongan anggaran Honorer Sehingga ketersediaan anggaran tidak ada untuk membayar Gaji Tenaga Non ASN termasuk Pol PP Kab. SBB. Ucap Maulany.
Saat Pernyataan Kepala Keuangan di hadapan Pj.Bupati Bahwa Honorer Pol PP dapat di bayarkan gajinya dalam hitungan hari dengan alasan bahwa ada anggaran Namun Kenyataan bicara lain, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab, sehingga para Honorer inilah yang di korbankan, malah yang terjadi adalah alasan kelebihan bayar gaji honorer sebesar 600.000 yang akan menjadi temuan, yang menjadi pertanyaan adalah sejak 2017 pembayaran Gaji Honorer sampai dengan Periode Desember 2022 Sebesar 1.600.000. kenapa tidak menjadi temuan.
Memang benar adanya jika di sampaikan oleh Jamadi Darman, Anggota DPRD Kab.SBB bahwa sumber masalah ini ada pada SK Pj.Bupati tahun 2022 yang adalah Prematur, sehingga dalam beberapa kali RDP di Komisi ll DPRD Anggota Dewan asal manipa ini meminta agar SK Pj.Bupati tersebut Harus Segera di Revisi.
Dari hasil Pantauan Media infomalukunews.com . Sudah ada beberapa Pegawai ASN yang telah di pindah tugaskan untuk mengisi kekosongan pegawai SatPol PP akibat yang telah di bebas tugaskan oleh Pj.Bupati Kab.SBB.
Oleh Karena Persoalan tersebut, dan tidak adanya titik temu serta jalan keluar maka Para Honorer Pol PP maupun Damkar akhirnya melakukan Pemalangan kantor Satpol PP maupun Damkar Kab.SBB sampai dengan waktu yang tidak di tentukan apabila hak – hak mereka tidak juga di akomodir.(IM.KR).







