Infomalukunews.com,Ambon – Polemik dugaan malpraktik Klinik eReL kembali memanas. Kali ini, bukan hanya persoalan gugatan perdata yang menjadi sorotan, tetapi juga dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi korban, Inneke Tandiari (53), yang menyeret nama Budi Cs.
Budi Cs kini menghadapi dua laporan hukum yang dilayangkan pihak korban ke Polda Maluku. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan penyebaran data pribadi yang menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dua persoalan hukum tersebut berpotensi membuat polemik Klinik eReL semakin panjang. Pihak korban pun berharap penyidik Polda Maluku mengusut tuntas setiap laporan yang telah disampaikan.
“Iya benar, kami sudah buat laporan di Ditreskrimum soal pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum Inneke, Mona Lappy, saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Mona menjelaskan, terdapat dua persoalan yang dilaporkan. Pertama, dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Kedua, dugaan penyebaran identitas dan data pribadi korban kepada publik melalui konferensi pers.
Persoalan ini bermula dari konferensi pers yang digelar pihak Klinik eReL bersama dr. Lisa dan Budi di Hotel Elizabeth, Rabu (28/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Budi memperlihatkan sejumlah percakapan yang diklaim sebagai komunikasi antara Inneke dan dokter. Ia juga menjelaskan bahwa Inneke disebut berulang kali meminta uang melalui telepon maupun pesan WhatsApp dengan nominal berkisar Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Namun, pihak korban mempersoalkan isi percakapan yang ditampilkan melalui layar infokus. Menurut pihak Inneke, terdapat perbedaan antara percakapan yang diperlihatkan dalam konferensi pers dengan salinan percakapan yang dimiliki korban.
Tak hanya itu, Inneke juga mempersoalkan foto dan identitas pribadinya yang ditampilkan secara terbuka tanpa penyamaran atau blur dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh media.
“Takutnya data pribadi saya tersebar luas, apalagi nomor KTP juga tersebar,” ungkap Inneke dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Inneke meminta Budi Cs bertanggung jawab apabila data pribadinya bocor dan semakin meluas di media sosial. Menurutnya, identitas korban seharusnya dilindungi, terlebih perkara dugaan malpraktik yang sedang diperjuangkannya masih dalam proses hukum.
Ia menilai, penampilan data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, foto, serta percakapan pribadi di hadapan publik patut dipersoalkan dari aspek perlindungan data pribadi.
SOROTAN KODE ETIK ADVOKAT
Selain menempuh jalur hukum, penampilan data pribadi Inneke dalam konferensi pers juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat.
Budi, selaku pengacara pihak Klinik eReL, sebelumnya memperlihatkan sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan Inneke melalui layar presentasi.
Di antaranya percakapan korban dengan dokter, alamat tempat tinggal, hingga data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada slide berikutnya, Budi juga memperlihatkan video dan foto Inneke ketika menandatangani surat perjanjian yang diklaim sebagai bentuk penyelesaian persoalan.
“Bisa wartawan melihat di layar, saya tunjukkan hasil percakapan si Inneke dan dokter. Ini juga video dan foto si Inneke tanda tangan perjanjian penyelesaian masalah,” kata Budi dalam konferensi pers tersebut.
Tindakan memperlihatkan data pribadi seseorang kepada publik tanpa penyamaran patut menjadi perhatian serius, khususnya terkait kewajiban menjaga kerahasiaan dan perlindungan informasi pribadi.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik advokat maupun ketentuan pidana tetap harus dinilai oleh lembaga berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI JADI SOROTAN
Sebagaimana diketahui, perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penerapan sanksi hukum terhadap dugaan penyebaran data pribadi bergantung pada jenis data, bentuk perbuatan, tujuan, unsur kesengajaan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran maupun tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena itu, laporan yang disampaikan pihak Inneke diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda Maluku.
PUTUSAN PN AMBON BELUM INKRAH
Di sisi lain, perkara perdata antara Inneke Tandiari dengan pihak Klinik eReL sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi pihak Klinik eReL di tingkat pertama. Namun, perkara belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Inneke mengajukan upaya hukum banding pada 27 Oktober 2026.
Dengan demikian, perjuangan Inneke mencari keadilan belum berakhir.
Kini, selain proses banding di pengadilan, dua laporan yang disampaikan pihak korban di Polda Maluku menjadi babak baru dalam polemik Klinik eReL.
Publik menanti langkah penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Maluku dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus menunggu klarifikasi dari pihak Budi Cs terkait tudingan yang disampaikan pihak korban.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(IM-03)







