Infomalukunews.com, Ambon-Seorang Mantan pegawai Bank Swasta di Ternate, Maluku Utara bernama Susilawati mengelola bisnis ilegal sebagai ladang cuan ratusan juta rupiah per bulan. Bisnis tersebut bernama aplikasi ‘Folgers’ dengan menjual produk kopi.
Bisnis ilegal tersebut mulai diperkenalkan Susilawati sejak Maret sekitar enam bulan. Usai diperkenalkan, warga pun tertarik dan berinvestasi. Total ada sekitar seribu orang nasabah.
Sayangnya, dana mereka yang terkumpul di aplikasi tak kunjung dicairkan padahal mereka mengaku telah membeli kartu dengan harga bervariasi mulai dari kisaran Rp 1450 ribu hingga Rp2500,000 ribu sebagai tanda pencairan dana.
Karena merasa ditipu, nasabah akhirnya ramai-ramai protes dan menuntut member yang mengaku sebagai orang penyambung Susilawati bertanggung jawab dan meminta segera membayar dana mereka.
Mereka lantas mendatangi Polres Kota Ternate guna membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus penipuan aplikasi judi online ilegal yang menelan korban hingga menembus seribu orang nasabah.
Seorang warga yang enggan namanya dipublikasi meminta polisi Ternate segera menangkap Susilawati dan Clarissa terkait perdagangkan bisnis judi online ilegal. Saat ini, kata dia mereka sudah mengumpulkan dana dari judi ilegal tersebut hingga ratusan juta. Kini, warga yang menjadi korban total sebanyak seribu orang.
“Kami meminta polisi Ternate segera tangkap Susilawati dan Clarissa terkait dagangkan aplikasi judi online ilegal, kami korban sudah tembus seribu orang,”ucapnya.
Dikonfirmasi, Susilawati mengaku mengenal aplikasi ‘Folgers’ atau judi online melalui seseorang bernama Clarissa Wijaya di media sosial. Ia berkata, Clarissa menawarkan bisnis ilegal tersebut dengan iming-iming dana puluhan juta.
“Saya kenal dari media sosial dari Clarissa,”ujarnya, Senin (12/10).
Susilawati mengklaim dirinya juga menjadi korban penipuan aplikasi judi online ilegal karena dana yang tersimpan di aplikasi tersebut tak kunjung dicairkan.
“Produk saya tercantum penghasilan per hari ini Rp0 rupiah, dan total penghasilan Rp2.498.500,”ucapnya.
Saat ini, kata dia hanya berserahkan diri dan tawakal karena diklaim juga dirugikan sebagai korban penipuan judi online ilegal. Ia berkata, dirinya tidak lagi bekerja sebagai pegawai di salah satu Bank Swasta karena diberikan jaminan hidup oleh Clarissa Wijaya terkait melanjutkan aplikasi ‘Folgers’ hingga ke pelosok Maluku Utara.
Tak hanya itu, dana pribadi dari hasil simpanan selama sembilan belas tahun bekerja di bank swasta pun terpakai habis setelah dana tersebut dicairkan dari BPJS.
“Jadi saya juga korban, saya memang sempat tatap muka dengan nasabah untuk sosialisasi bisnis judi ini, kami juga semua dapat duit dari setiap pertemuan dari atasan,”pungkasnya.(IM-03)







