Infomalukunews.com, Ambon — Tuntutan agar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan jajaran Kapolres melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang bertugas di desa atau wilayah asalnya sendiri mulai menjadi perhatian. Kebijakan evaluasi dan mutasi dinilai penting untuk menjaga netralitas, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Andi lubis SH kepada media ini Jumat (18/9/2026) menegaskan Penempatan personel di tanah kelahiran sendiri dinilai dapat menimbulkan dilema, khususnya di wilayah Maluku yang memiliki karakter sosial, adat, dan hubungan kekerabatan yang kuat.
Dalam situasi konflik antardesa, sengketa adat, maupun persoalan yang melibatkan keluarga dan kerabat, anggota yang berasal dari wilayah tersebut dinilai berpotensi menghadapi tekanan sosial maupun intervensi dari lingkungan terdekat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi anggota ketika menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan netralitas, aspek kedisiplinan juga menjadi sorotan. Kedekatan emosional dan hubungan kekerabatan dengan masyarakat di desa asal disebut dapat memunculkan sikap sungkan atau mengabaikan standar operasional tugas.
Keluhan mengenai anggota yang dinilai kurang aktif menjalankan tugas, termasuk persoalan malas masuk kantor atau tidak maksimal dalam pelayanan, perlu menjadi perhatian pimpinan kepolisian dan tidak boleh dibiarkan apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan internal.
Atas kondisi tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan para Kapolres diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penempatan personel, terutama anggota yang bertugas di desa asal atau wilayah yang memiliki hubungan kekerabatan kuat dengan yang bersangkutan.
Mutasi silang atau cross-mutation dapat menjadi salah satu opsi penataan personel. Rotasi secara berkala terhadap Bhabinkamtibmas maupun personel yang bertugas di pos keamanan ke wilayah di luar basis kekerabatan dinilai dapat menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Dengan penempatan personel yang tidak memiliki keterikatan keluarga secara langsung dengan masyarakat setempat, diharapkan anggota dapat menjalankan tugas secara lebih objektif dan profesional, terutama ketika harus menangani persoalan yang melibatkan warga maupun kelompok masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik sosial Maluku. Penataan personel tidak semata-mata berdasarkan asal daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan keamanan, kompetensi, pengalaman, serta kepentingan pelayanan masyarakat.
Kapolda Maluku dan para Kapolres juga didesak memperkuat pengawasan terhadap disiplin anggota. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan, kelalaian tugas, atau pelanggaran disiplin semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Aspirasi ini pada prinsipnya bukan ditujukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan mendorong agar penempatan personel benar-benar mendukung profesionalisme, netralitas, dan pelayanan publik.
Kapolda Maluku dan Kapolres diharapkan tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga memastikan setiap personel yang ditempatkan di tengah masyarakat benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan, disiplin, dan kode etik kepolisian.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia agar setiap laporan dapat diverifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.(IM-03)







