Infomalukunews.com, Ambon — Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku, Muttaqien Heluth, S.H., mendesak Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kematian Fikran Heluth di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan tersebut disampaikan Muttaqien kepada media ini, Jumat (18/9/2026), menyusul masih adanya sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban terkait proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres SBB dan Polsek Huamual.
Menurut Muttaqien, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia. Ia menilai, persoalan kematian Fikran tidak cukup hanya berhenti pada penyampaian hasil pemeriksaan medis, tetapi seluruh informasi yang dipersoalkan keluarga perlu dipastikan telah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Polres SBB telah menyampaikan hasil autopsi kepada keluarga korban. Dalam hasil tersebut disebutkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan pernapasan karena terhalangnya jalan napas akibat penekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang sesuai dengan penggantungan.
Namun demikian, pihak keluarga dan kuasa hukum korban masih mempertanyakan sejumlah fakta lain yang menurut mereka perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut.
“Kami meminta Kapolda Maluku turun tangan memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kapolda perlu memberikan atensi kepada jajaran di tingkat Polres SBB sampai Polsek Huamual agar seluruh informasi, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta yang dipersoalkan keluarga diperiksa secara menyeluruh,” ujar Muttaqien Heluth, S.H.
IMM Minta Ada Evaluasi dan Pengawasan Berjenjang
Muttaqien menegaskan, desakan IMM Maluku tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kontrol dari masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
Karena itu, IMM Maluku meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak ada fakta, keterangan maupun alat bukti yang terabaikan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah mendatangi Polsek Huamual untuk meminta kepolisian mengusut secara serius perkara kematian Fikran Heluth.
“Kami tidak sedang menyimpulkan apakah kematian almarhum merupakan tindak pidana atau bukan. Itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti. Tetapi ketika keluarga masih menyampaikan pertanyaan dan meminta sejumlah fakta diperiksa, maka kewajiban aparat adalah memberikan penjelasan yang terang dan memastikan setiap dugaan dapat diuji melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya.
Minta Polisi Terbuka kepada Keluarga Korban
Lebih lanjut, Sekretaris Umum DPD IMM Maluku meminta Kapolres SBB dan Kapolsek Huamual memastikan komunikasi dengan keluarga korban berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Muttaqien, penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada keluarga penting dilakukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
IMM Maluku juga meminta seluruh tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara prosedural maupun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat membangun kesimpulan sendiri karena kurangnya informasi. Justru kepolisian harus hadir memberikan kepastian melalui proses penyelidikan yang terbuka, profesional dan berbasis bukti. Kami meminta Kapolda Maluku memastikan kasus ini ditangani dengan serius dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek Huamual,” tutup Muttaqien.
IMM Maluku berharap proses penanganan perkara kematian Fikran Heluth dapat memberikan kejelasan kepada keluarga korban serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(**)







