Tudingan Korupsi Jalan Namrole–Leksula I Dibantah BPJN: Proyek Sudah PHO, Kerusakan Dipicu Banjir dan Longsor

- Publisher

Friday, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com.Ambon, — Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok LSM pemerhati hukum Indonesia di KPK pada Kamis (17/9/2026), di bawah koordinator aksi RK, yang menyoroti proyek pembangunan Jalan Namrole–Leksula I di Pulau Buru, mendapat bantahan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Dalam aksi tersebut mereka menyoroti, proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022–2024 oleh BPJN Maluku bersama kontraktor PT Mutu Utama Konstruksi disebut diduga bermasalah dan mengarah pada dugaan korupsi.

Namun, berdasarkan klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah Buru Satker Wilayah I BPJN Maluku, Mezack Ruhulesin, tudingan bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan dinilai tidak sesuai dengan kondisi administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.

Kepada media ini pada Kamis (17/9/2026), Mezack menegaskan bahwa pekerjaan Jalan Namrole–Leksula I telah selesai dan telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 3 Mei 2024.

“Kontrak pekerjaan paket Pembangunan Jalan Namrole–Leksula I ditandatangani pada 25 Januari 2023 dan telah dilakukan Serah Terima Pertama/PHO pada 3 Mei 2024 dengan panjang penanganan 17 kilometer,” jelas Mezack.

Jalan Namrole–Leksula I dan II Sama-Sama Telah PHO

Selain paket Jalan Namrole–Leksula I, terdapat pula paket Pembangunan Jalan Namrole–Leksula II yang dikontrakkan pada 10 Mei 2023.

Menurut Mezack, paket Jalan Namrole–Leksula II juga telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 16 Desember 2024, dengan panjang penanganan mencapai 17,27 kilometer.

Dengan demikian, BPJN Maluku menegaskan bahwa kedua paket pekerjaan tersebut telah melalui proses serah terima pertama sesuai administrasi kontrak.

Kerusakan Jalan Disebut Dampak Banjir dan Longsor

Mezack menjelaskan, selama pelaksanaan pekerjaan terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama kondisi cuaca dengan intensitas hujan yang tinggi.

Menurutnya, frekuensi hujan yang tinggi terjadi terutama pada Mei hingga Agustus 2024. Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung berhari-hari menyebabkan longsor pada lereng atas maupun lereng bawah di sejumlah titik ruas jalan.

Kondisi tersebut semakin parah setelah terjadi bencana banjir dan longsor di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan pada awal Juli 2024.

Untuk Kabupaten Buru, kata Mezack, telah diterbitkan Keputusan Bupati Buru Nomor 360/129 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sementara di Kabupaten Buru Selatan diterbitkan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 360/285 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim.

Akibat bencana tersebut, hingga Agustus 2024 tercatat sekitar 60 titik longsor pada lereng atas dan lereng bawah di ruas Namrole–Leksula yang sebelumnya telah selesai dikerjakan.

Kondisi serupa juga terjadi pada lokasi pekerjaan Jalan Namrole–Leksula I dan II. Longsor mengakibatkan kerusakan pada badan jalan maupun sejumlah bangunan pelengkap.

Kontraktor Lakukan Penanganan Darurat

Mezack menegaskan, saat terjadi longsor, pihak kontraktor telah melakukan pembersihan dan penanganan darurat pada setiap titik yang terdampak.

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku melalui BPJN Maluku juga telah mengajukan usulan penanganan longsor pada ruas Namrole–Leksula kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami tetap terus berupaya untuk mendapatkan perhatian pemerintah, walaupun saat ini masih dalam kondisi efisiensi anggaran negara,” ungkapnya.

BPJN: Status PHO Perlu Dibedakan dengan Kerusakan Pascabencana

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa asal Buru Selatan melakukan aksi protes ke DPRD Maluku. Mereka menyampaikan bahwa kondisi proyek jalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan serta menduga adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, BPJN Maluku kembali menegaskan bahwa pekerjaan Jalan Namrole–Leksula I telah dilaksanakan dan telah melalui proses Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 3 Mei 2024.

BPJN juga menjelaskan bahwa apabila terdapat kerusakan yang membutuhkan penanganan lanjutan, kondisi tersebut berkaitan dengan dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di lapangan.

Karena itu, menurut BPJN, adanya kerusakan pascapekerjaan tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa pekerjaan tidak selesai atau terjadi kegagalan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Terkait tudingan dugaan korupsi maupun ketidaksesuaian pekerjaan, pembuktiannya tetap memerlukan data dan dokumen pendukung, termasuk dokumen kontrak, hasil pemeriksaan teknis serta audit dari lembaga yang berwenang.

Klarifikasi BPJN Maluku tersebut sekaligus memberikan penjelasan terhadap tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi. Fakta administrasi yang disampaikan BPJN menunjukkan bahwa paket Jalan Namrole–Leksula I telah dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) pada 3 Mei 2024 dengan panjang penanganan 17 kilometer.

Dengan demikian, persoalan kerusakan yang terjadi setelah pekerjaan selesai dan telah PHO perlu dilihat secara terpisah dari status penyelesaian pekerjaan, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Terima Penghargaan Pendidikan, Raih Dana Stimulan Rp2 Miliar
Komisi I DPRD Maluku Dorong Percepatan Pembangunan Tower di Wilayah Blind Spot
Wakil Bupati Aru Pimpin Upacara Harhubnas ke ke 55 di Halaman Kantor Otoritas Pelabuhan kelas III Dobo..
UPP Kelas III Dobo Serahkan 30 Pas Kecil kepada Nelayan, Saat Harhubnas ke 55.
Bupati Kepulauan Aru Launching SP2D Online Terintegrasi SIPD RI, Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Cepat dan Transparan
Pemkot Ambon Dorong Penguatan Kerukunan, Tokoh Agama Diminta Aktif Cegah Konflik
Pemkot Ambon Dorong Penguatan Kerukunan, Tokoh Agama Diminta Aktif Cegah Konflik
Timotius Kaidel Fokus Bangun Infrastruktur,Anggapan Infrastruktur Tak Penting Dinilai Keliru.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 19:02 WIT

Tudingan Korupsi Jalan Namrole–Leksula I Dibantah BPJN: Proyek Sudah PHO, Kerusakan Dipicu Banjir dan Longsor

Friday, 18 September 2026 - 17:12 WIT

Gubernur Maluku Terima Penghargaan Pendidikan, Raih Dana Stimulan Rp2 Miliar

Friday, 18 September 2026 - 17:10 WIT

Komisi I DPRD Maluku Dorong Percepatan Pembangunan Tower di Wilayah Blind Spot

Thursday, 17 September 2026 - 15:05 WIT

Wakil Bupati Aru Pimpin Upacara Harhubnas ke ke 55 di Halaman Kantor Otoritas Pelabuhan kelas III Dobo..

Thursday, 17 September 2026 - 15:00 WIT

UPP Kelas III Dobo Serahkan 30 Pas Kecil kepada Nelayan, Saat Harhubnas ke 55.

Berita Terbaru