Infomalukunews.com,Ambon – Pemerintah Kota Ambon resmi melakukan penyegaran dan penguatan struktur birokrasi dengan melantik sebanyak 224 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Ambon Tahun 2026.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang bertempat di Pattimura Park Ambon, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam sambutannya, Bodewin menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Ia mengatakan, sebagai pejabat pembina kepegawaian sekaligus pengguna Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya berkomitmen memastikan penempatan pejabat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Menurutnya, penguatan birokrasi merupakan salah satu bagian penting dari 17 program prioritas kerja Pemerintah Kota Ambon, terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang memiliki kapasitas, profesional, bersih, serta bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
“Tujuan ini hanya bisa tercapai apabila proses penempatan dilakukan secara selektif dan benar-benar menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan, dalam menentukan pejabat yang dilantik, Pemkot Ambon memberikan ruang kepada pimpinan perangkat daerah untuk memberikan penilaian terhadap bawahannya.
Hal itu dilakukan karena pimpinan perangkat daerah dinilai paling mengetahui kemampuan, karakter, serta rekam jejak kinerja para pegawai yang diusulkan untuk menduduki jabatan tertentu.
Karena itu, Bodewin memastikan tidak ada pejabat yang diangkat tanpa melalui proses usulan dan pertimbangan dari pimpinan perangkat daerah masing-masing.
“Tidak ada satu pun yang diangkat tanpa melalui usulan dan pertimbangan dari kepala dinas atau pimpinan satuan kerja. Seluruhnya melalui proses yang telah ditentukan,” tegasnya.
Bodewin menambahkan, proses pengangkatan 224 pejabat tersebut telah melewati berbagai tahapan, mulai dari usulan pimpinan perangkat daerah, verifikasi administrasi, pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, kata dia, seluruh tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku serta tidak memberikan ruang bagi intervensi yang bertentangan dengan ketentuan.
Lebih lanjut, Bodewin mengungkapkan bahwa pengisian jabatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja perangkat daerah. Sebab, selama ini masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong sehingga berdampak terhadap efektivitas kerja beberapa dinas dan badan.
“Dengan terisinya jabatan-jabatan yang kosong, kita berharap mesin birokrasi dapat bergerak lebih utuh dan maksimal,” ujarnya.
Selain mengisi jabatan pada perangkat daerah, penataan juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Bodewin, penguatan aparatur di tingkat kelurahan sangat penting karena kelurahan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pemkot Ambon menargetkan setiap kantor kelurahan memiliki sedikitnya 7 hingga 10 orang pegawai, sehingga pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah dapat berjalan lebih optimal.
“Pelayanan publik yang paling langsung dirasakan masyarakat berada di tingkat kelurahan. Karena itu, kita harus memastikan kelurahan memiliki sumber daya manusia yang cukup dan mampu memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.(IM-03)







