Infomalukunews.com,Ambon — Anggota DPRD Provinsi Maluku kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam masa reses yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 10 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus menghimpun masukan yang dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi DPRD.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pelaksanaan reses telah dijadwalkan setelah lembaga legislatif menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan.
“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai tanggal 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/9/2026).
Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil Selama masa reses, anggota DPRD Maluku akan kembali ke wilayah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dan berdialog dengan masyarakat.
Berbagai persoalan yang disampaikan warga, mulai dari kebutuhan pembangunan, pelayanan publik hingga persoalan sosial, akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi DPRD.
Reses juga menjadi kesempatan bagi anggota legislatif untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi masyarakat di lapangan, sehingga aspirasi yang diterima tidak hanya bersumber dari laporan birokrasi maupun dokumen perencanaan.
Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat dikawal melalui fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan, sesuai dengan kewenangan DPRD.
Beriringan dengan Pembahasan APBD Perubahan
Pelaksanaan reses kali ini dinilai memiliki arti strategis karena berlangsung beriringan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Dengan demikian, berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul dari setiap dapil berpeluang menjadi masukan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Kondisi ini membuat hasil reses memiliki relevansi langsung terhadap kebutuhan pembangunan yang akan diputuskan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Agenda Kedewanan Tetap Berjalan
Sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2026.
Penyelesaian agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan anggaran daerah, sementara anggota DPRD melanjutkan tugas menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
Melalui reses, DPRD diharapkan dapat memastikan berbagai kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah.(IM-03)







