Infomalukunews.com,Ambon — Polemik terkait tatanan adat di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat adat melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah nama mereka disebut-sebut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Kantor Pemerintahan Negeri Soya, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Dua di antaranya adalah Herman Rehatta dan Andre Rehatta. Keduanya membuat laporan secara terpisah lantaran merasa dirugikan atas pemberitaan, unggahan media sosial, maupun laporan polisi yang mengaitkan nama mereka dengan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum para pelapor, Bryan Kariuw, didampingi kuasa hukum lainnya, Nimbrod Renir Soplanit, mengatakan tidak semua nama yang disebut dalam berbagai pemberitaan maupun unggahan media sosial terlibat dalam kericuhan.
“Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan itu tidak semuanya terlibat. Bahkan ada yang justru membantu melerai situasi saat itu. Namun, nama mereka justru disebut sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Bryan di Ambon, Selasa (1/9/2026).
Menurut Bryan, polemik tersebut bermula dari persoalan kedudukan dan proses penentuan pemimpin adat di Negeri Soya.
Persoalan mencuat ketika masyarakat adat mempersoalkan pelaksanaan rapat mata rumah yang, menurut mereka, dipimpin oleh seseorang yang dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai kepala mata rumah.
Rapat tersebut juga disebut dihadiri sejumlah orang yang bukan bagian dari mata rumah terkait dan kemudian disiarkan ke ruang publik.
“Menurut masyarakat adat, rapat mata rumah merupakan bagian dari mekanisme adat yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ini merupakan bagian yang sakral, tetapi justru disiarkan ke ruang publik,” katanya.
Kekecewaan masyarakat adat, lanjut Bryan, semakin meningkat karena undangan rapat disebut menggunakan cap mata rumah parentah. Menurutnya, penggunaan cap tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan.
Situasi kemudian sempat memanas ketika sejumlah masyarakat berupaya menghentikan kegiatan tersebut. Namun, kondisi akhirnya berhasil diredam oleh lembaga adat bersama Kepala Pemerintahan Negeri Soya.
Klaim Pengangkatan Raja Dipersoalkan
Polemik semakin berkembang setelah hasil rapat beredar di ruang publik dengan narasi bahwa Reno Rehatta telah terpilih sebagai Raja Soya.
Klaim tersebut kemudian dipersoalkan masyarakat adat. Mereka menilai proses pengangkatan Raja Soya tidak dapat dilakukan hanya melalui sebuah rapat.
“Bahkan untuk menjadi calon raja pun harus melalui proses verifikasi dari mata rumah terkait dan selanjutnya dikukuhkan melalui mekanisme adat sebelum dapat menggunakan gelar raja,” jelas Bryan.
Di sisi lain, masyarakat adat menyatakan Hervie Rehatta masih berkedudukan sebagai Raja Soya secara adat karena telah dikukuhkan melalui mekanisme adat. Hal itu, menurut mereka, berbeda dengan kedudukannya secara administratif yang tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Soya.
Persoalan lain yang turut menjadi perdebatan berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam mata rumah parentah.
Bryan mengatakan terdapat putusan perkara perdata yang turut dijadikan dasar dalam mempertanyakan status seseorang dalam mata rumah tersebut.
Pemerintah Negeri Soya kemudian disebut memberikan penjelasan mengenai perubahan ketentuan setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
Sebelum aturan tersebut berlaku, garis keturunan dalam kelompok tertentu disebut lebih luas. Namun, setelah peraturan daerah tersebut diberlakukan, ketentuan mengenai mata rumah parentah disebut menjadi lebih khusus, yakni berkaitan dengan keturunan dari orang-orang yang pernah memerintah.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026).
Kericuhan Terjadi
Ketegangan kembali terjadi ketika sejumlah orang mendatangi lokasi pertemuan. Dalam situasi tersebut, Jacobis Rehatta alias Bobby, yang disebut sebagai korban penganiayaan, turut hadir.
Situasi kemudian memanas setelah muncul pernyataan mengenai klaim sebagai raja. Adu mulut hingga aksi saling dorong kemudian terjadi.
Bryan mengklaim, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman video yang dimiliki pihaknya, tindakan fisik diduga terlebih dahulu dilakukan oleh pihak Bobby.
Namun, ia menegaskan siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, rekaman video, serta hasil penyelidikan kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Herman Rehatta dan Andre Rehatta merasa dirugikan karena nama mereka disebut dan dikaitkan dengan kericuhan tersebut.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 31 Agustus 2026. Selain nama yang disebut dalam pemberitaan, sejumlah akun media sosial yang dinilai menuliskan komentar merugikan juga disebut akan dilaporkan.
Bryan menegaskan, setiap orang yang merasa nama baiknya dirugikan akan membuat laporan masing-masing karena memiliki pertanggungjawaban hukum tersendiri.
Soroti Pihak dari Luar Negeri Soya
Masyarakat adat juga mempertanyakan kehadiran sejumlah orang yang dinilai bukan bagian dari masyarakat Negeri Soya dalam rangkaian polemik tersebut, termasuk keberadaan Bobby.
“Dia bukan masyarakat Negeri Soya. Karena itu, masyarakat adat mempertanyakan kapasitas dan kepentingannya berada di lokasi saat itu. Kami menilai kehadirannya perlu diperjelas,” kata Bryan.
Aktivitas sejumlah akun media sosial yang dinilai aktif memberikan komentar terkait polemik tersebut juga menjadi perhatian masyarakat adat.
Mereka berharap pihak-pihak yang berada di luar persoalan dapat mengambil posisi sebagai jembatan untuk membantu meredakan konflik, bukan justru memperkeruh keadaan.
Gunakan Sejumlah Pasal
Dalam laporan yang dibuat, kuasa hukum para pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mereka alami.
Di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik, Pasal 437 mengenai fitnah, serta Pasal 360 mengenai pengaduan palsu.
Selain itu, Pasal 441 KUHP turut dicantumkan berkaitan dengan pemberatan apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau media elektronik.
Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan pelapor dalam pengaduannya. Sementara ada atau tidaknya unsur pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Polemik tersebut juga telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah lembaga adat. Pertemuan dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat adat terhadap berbagai tindakan yang dinilai dapat mengganggu tatanan adat di Negeri Soya.
Masyarakat adat menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap mekanisme dan tatanan adat yang selama ini berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme adat serta proses hukum yang kini berjalan,” tandas Bryan.(IM-03)







