InfomalukuNews.com Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah buruh pengupas bawang sebesar Rp700 ribu per kilogram memicu perhatian dan perdebatan di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden memperkenalkan Susana, seorang buruh harian pengupas bawang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Di hari ini hadir bersama kita, Ibu Susana dari Kabupaten Bogor, dia bekerja sebagai buruh harian. Mengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram,” kata Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube TV Parlemen.
Prabowo juga menyampaikan bahwa Susana merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Program tersebut disebut membantu keberlangsungan pendidikan anak-anaknya.
Namun, angka Rp700 ribu per kilogram yang disebut dalam pidato tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan besaran upah tersebut dan membandingkannya dengan penghasilan sejumlah profesi lainnya.
Bahkan, seorang warganet yang mengaku sebagai dosen dengan pendidikan S3 dan jabatan Lektor Kepala mengaku penghasilannya jauh di bawah angka yang disebut sebagai upah mengupas bawang.
“Saya dosen, S3, Lektor Kepala. Saat ini penghasilan saya jauh dari penghasilan mengupas bawang,” tulisnya di media sosial.
Sindiran Penulis Asal Mojokerto
Polemik tersebut turut mendapat respons dari Hasyim Muhammad, penulis asal Mojokerto. Melalui tulisannya, Hasyim menyindir pernyataan tersebut dengan gaya satire.
“Saya itu tahu upah mengupas bawang itu bukan Rp700 ribu per kilogram. Saya itu cuma ngetes kalian itu dengerin pidato saya atau tidak. Huh!” tulis Hasyim, seolah-olah berbicara sebagai Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk sindiran terhadap polemik angka Rp700 ribu per kilogram yang disampaikan dalam pidato Presiden.
Mensesneg: Data Akan Dicek
Di tengah polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menelusuri kembali kebenaran data yang disampaikan Presiden.
“Nanti kita cek ya,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memeriksa detail informasi tersebut agar angka yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau detailnya kita cek,” lanjutnya.
Pernyataan Mensesneg tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan penjelasan final mengenai dasar perhitungan angka Rp700 ribu per kilogram yang disebut Presiden dalam pidatonya.
Harga Bawang Berbeda dengan Upah Mengupas
Sementara itu, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan mencatat rata-rata harga nasional bawang merah berada di angka sekitar Rp34.546 per kilogram. Sedangkan harga bawang putih Honan berada di kisaran Rp35.800 per kilogram.
Angka tersebut merupakan harga komoditas bawang, bukan besaran upah jasa mengupas bawang. Karena itu, angka harga bawang tidak dapat secara langsung dijadikan pembanding dengan upah tenaga kerja pengupasan.
Polemik ini kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai konteks, mekanisme pembayaran, serta dasar perhitungan upah yang dimaksud Presiden.
Masyarakat pun menantikan klarifikasi resmi agar pernyataan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru dan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sebenarnya yang dialami Susana, buruh pengupas bawang asal Kabupaten Bogor tersebut.(**)






