Infomalukunews.com,Ambon — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak terburu-buru membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Menurut Wajo, langkah yang lebih mendesak saat ini adalah memperkuat dan mengoptimalkan kinerja BUMD yang sudah dimiliki pemerintah daerah, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.
Ia mengingatkan, pembentukan BUMD baru membutuhkan konsekuensi anggaran yang tidak kecil, terutama dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan serius di tengah kemampuan APBD Maluku yang masih terbatas.
“Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih ngos-ngosan,” kata Wajo saat dihubungi dari Ambon, Rabu (12/8/2026).
Wajo menjelaskan, pendirian perusahaan daerah bukan hanya soal membentuk kelembagaan baru. Pemerintah juga harus menyiapkan modal, sumber daya manusia, sarana pendukung, hingga biaya operasional secara berkelanjutan.
Karena itu, setiap rencana pembentukan BUMD harus didahului kajian yang matang, baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun prospek bisnis yang akan dijalankan.
Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaan yang akan dibentuk benar-benar memiliki model bisnis yang jelas, pasar yang tersedia, potensi keuntungan, serta kemampuan untuk bertahan tanpa terus bergantung pada suntikan modal dari APBD.
Wajo kemudian mencontohkan PD Panca Karya yang menurutnya masih memiliki peluang untuk dikembangkan dan diperkuat agar dapat menjalankan peran strategis sebagai salah satu perusahaan milik daerah.
“Yang paling penting sekarang, bagaimana kita optimalkan BUMD yang sudah ada. Jangan sampai kita membentuk perusahaan baru, tetapi yang sudah ada belum maksimal,” ujarnya.
Lima Rencana BUMD Diminta Dikaji Ulang
Wajo mengungkapkan, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku, pihaknya telah menyampaikan pandangan agar rencana pembentukan lima BUMD yang sebelumnya diwacanakan tidak langsung direalisasikan.
Dari lima rencana tersebut, kata Wajo, baru dua sektor yang mendapat persetujuan untuk diteruskan dalam bentuk usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni sektor perikanan serta sektor energi dan pertambangan.
Namun, persetujuan untuk melanjutkan usulan dua sektor tersebut, menurut Wajo, bukan berarti DPRD secara otomatis menyetujui pembentukan perusahaan daerah baru.
Masih diperlukan kajian secara menyeluruh sebelum keputusan akhir diambil.
“Komisi III tetap meminta supaya rencana ini dikaji ulang. Kita harus lihat dulu model bisnisnya, ruang lingkup usahanya, kemudian kemampuan daerah untuk memberikan penyertaan modal,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin pembentukan BUMD hanya berorientasi pada penambahan jumlah perusahaan daerah, tetapi tidak diikuti kemampuan perusahaan tersebut untuk berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Potensi Besar Jangan Jadi Alasan Bentuk Perusahaan Baru
Wajo mengakui sektor perikanan serta energi dan pertambangan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Maluku.
Sebagai provinsi kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, Maluku memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai sektor strategis tersebut. Namun, potensi besar itu, kata dia, tidak serta-merta harus diikuti dengan pembentukan badan usaha baru.
Pemerintah perlu melihat terlebih dahulu apakah sektor-sektor tersebut dapat dikelola melalui BUMD yang telah tersedia.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan, atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, buat apa kita bentuk perusahaan baru?” tegasnya.
Menurut Wajo, pilihan untuk memperkuat perusahaan daerah yang sudah ada dapat menjadi langkah yang lebih efisien dibandingkan membangun perusahaan baru dari awal.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi beban pembiayaan, sekaligus memaksimalkan aset, sumber daya manusia, pengalaman, serta jaringan usaha yang telah dimiliki BUMD.
Jangan Sampai APBD Terus Menjadi Penopang
Wajo kembali mengingatkan agar Pemprov Maluku tidak menciptakan BUMD yang pada akhirnya hanya menjadi beban bagi APBD.
Ia menilai, perusahaan daerah harus memiliki orientasi bisnis yang sehat dan profesional. Pemerintah memang memiliki kewajiban memberikan dukungan pada tahap tertentu, tetapi dalam jangka panjang BUMD harus mampu menjalankan usaha secara mandiri dan memberikan keuntungan bagi daerah.
“Jangan sampai kita menambah perusahaan, tetapi pada akhirnya pemerintah juga yang harus terus menyuntikkan modal. Yang kita butuhkan adalah BUMD yang sehat, produktif dan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” tandas Wajo.
Karena itu, Komisi III DPRD Maluku mendorong Pemprov agar terlebih dahulu melakukan konsolidasi, evaluasi, dan revitalisasi terhadap BUMD yang sudah ada.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap rupiah penyertaan modal daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian fiskal Maluku.
Wajo berharap, kebijakan pengelolaan BUMD ke depan tidak sekadar mengejar bertambahnya jumlah perusahaan daerah, tetapi lebih menitikberatkan pada kualitas, profesionalitas, kesehatan bisnis, dan kontribusi nyata bagi masyarakat serta daerah.(IM-03)







