HAK JAWAB BENDAHARA DPRD KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.

- Publisher

Saturday, 1 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepada Yth.

Pimpinan Redaksi InfoMalukuNews.com 

Di – Ambon

​Dengan hormat!

Infomalukunews.com,Ambon- Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Media Online InfoMalukuNews.com dan Wartamaluku.com tertanggal 30 Juli 2026 dengan judul:

​”Diduga Melanggar aturan dan Korupsi, Permanusa Desak Kejati dan BPK Maluku Audit dan Periksa Bendahara Dewan SBB” (InfoMalukuNews.com)

​”Dana Makan Minum Bupati, Wabup, Sekda SBB, Rp. 1,7 Miliar Bermasalah Kejati dan BPK Maluku di Minta Usut” (Wartamaluku.com)

​Guna meluruskan pemberitaan yang bersentuhan langsung dengan nama dan jabatan saya, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, saya:

​Nama: Rani Tomia

​Jabatan: Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

​Alamat: Desa Waimital

​Menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi terkait 2 (dua) poin utama pemberitaan tersebut:

​1. Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Makan Minum Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda SBB

​Bukan Kewenangan Bendahara Dewan: Sejak menjabat sebagai Bendahara DPRD SBB, saya tidak pernah mengelola anggaran makan minum Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda SBB. Pengelolaan anggaran tersebut merupakan kewenangan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) yang berhubungan langsung dengan kerumahtanggaan Pandopo Bupati dan Wakil Bupati.

​Tudingan Salah Alamat: Narasi dugaan pelanggaran aturan/hukum yang ditujukan kepada saya sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, tidak didasarkan pada fakta lapangan, maupun fakta hukum (salah tujuan).

​Bentuk Hak Demokrasi: Meskipun tudingan tersebut tidak benar, saya tetap menggunakan Hak Jawab ini secara kooperatif sebagai wujud hak demokrasi warga negara yang baik.

​2. Klarifikasi Kasus Dugaan Kerugian Daerah Rp 1,7 Miliar Tahun 2015

​Sikap Kooperatif: Memang benar saya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada tahun 2015 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas TA 2013. Namun, saya tidak pernah mangkir dan selalu kooperatif memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung kepada pihak berwajib.

​Tidak Didasarkan Laporan BPK/BPKP: Tudingan kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar tersebut tidak bersumber dari hasil temuan resmi BPK maupun BPKP, melainkan hanya berupa asumsi semata. Tudingan tersebut telah saya pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti sah di hadapan aparat penegak hukum.

​Tidak Terbukti: Karena laporan tahun 2015 tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum, maka prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh pihak berwajib.

​Menjaga Harta dan Martabat: Kami mendukung fungsi media sebagai kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi. Namun, kami meminta media untuk tidak menghakimi tanpa dasar fakta hukum yang sah, guna menjaga nama baik dan martabat kami beserta keluarga.

​Penutup

​Berdasarkan hal-hal di atas, saya meminta Pimpinan Redaksi InfoMalukuNews.com dan Wartamaluku.com untuk memuat Hak Jawab ini pada rubrik yang sama selambat-lambatnya 3×24 jam sejak surat ini diterima, demi terciptanya pemberitaan yang berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

​Kairatu, 31 Juli 2026

Hormat Saya,

​RANI TOMIA

(Bendahara Sekretariat DPRD Kab. Seram Bagian Barat)

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Media Online Infomalukunews.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers

 

Berita Terkait

HUT ke-73 SMP Negeri 1 Dobo, Kadis Pendidikan Kepulauan Aru Luncurkan Empat Aplikasi Digital Berbasis Website
Ketua Umum Komando HAM Maluku Desak Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Maluku Tengah
Kasdam XV/Pattimura Resmi Tutup Diklat SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026 di Dodik Bela Negara
MALUKU, NTT, PAPUA MERASA TERLUKA! Aparat penegak hukum Segera Tangkap Akmal Maulana.
Ketua TP PKK Ambon Tegaskan Kegiatan PIM Maluku Tidak Gunakan Anggaran Pemerintah
Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Ombudsman RI Tinjau Gudang Bulog Maluku
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Tim SAR Temukan Remaja 15 Tahun Meninggal Dunia di Pesisir Pantai Kabiarat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 17:04 WIT

HAK JAWAB BENDAHARA DPRD KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.

Saturday, 1 August 2026 - 16:05 WIT

HUT ke-73 SMP Negeri 1 Dobo, Kadis Pendidikan Kepulauan Aru Luncurkan Empat Aplikasi Digital Berbasis Website

Saturday, 1 August 2026 - 15:59 WIT

Ketua Umum Komando HAM Maluku Desak Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Maluku Tengah

Saturday, 1 August 2026 - 13:30 WIT

Kasdam XV/Pattimura Resmi Tutup Diklat SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026 di Dodik Bela Negara

Saturday, 1 August 2026 - 11:17 WIT

MALUKU, NTT, PAPUA MERASA TERLUKA! Aparat penegak hukum Segera Tangkap Akmal Maulana.

Berita Terbaru

Daerah

HAK JAWAB BENDAHARA DPRD KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT.

Saturday, 1 Aug 2026 - 17:04 WIT