HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?

- Publisher

Thursday, 25 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com,Ambon, 25/6/2026- Dugaan penggelembungan data penerima bantuan rumah korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menjadi sorotan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengakui adanya temuan data ganda dalam usulan penerima bantuan yang diajukan oleh BPBD Maluku Tengah.

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) BNPB, Safri, menegaskan bahwa data awal yang menjadi acuan BNPB hanya sekitar 9.000 penerima. Namun dalam perjalanan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa, jumlah penerima yang diusulkan meningkat hingga sekitar 14.000.

“Kami tetap mengacu pada angka 9.000 sesuai data awal,” ujar Safri kepada Direktur Infomalukunews.com Mohammad Makatita di Jakarta, 13 September 2024.

Menurut Safri, apabila terdapat sisa anggaran, seharusnya dana tersebut dikembalikan terlebih dahulu sebelum adanya pengajuan usulan baru yang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa BNPB menemukan adanya persoalan data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Bahkan ketika dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah nama yang terindikasi tercatat lebih dari satu kali.

“Ada yang dobel. Setelah dicek namanya ternyata sama,” ungkapnya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait validitas data penerima bantuan dan potensi kerugian negara apabila bantuan disalurkan berdasarkan data yang tidak sesuai.

Safri menjelaskan bahwa saat itu Inspektorat dan pihak terkait juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program rehabilitasi pascagempa. Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi menyeluruh antara pemerintah daerah, BPBD, Inspektorat, serta BNPB untuk mengurai persoalan tersebut.

“Kita bilang harusnya koordinasikan dulu dengan inspektorat di daerahnya biar klir,” katanya.

BNPB bahkan mengaku siap melakukan review terhadap keseluruhan data penerima bantuan. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan masih menemukan sejumlah catatan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Safri menegaskan bahwa BNPB membutuhkan penjelasan langsung dari pihak-pihak yang mengetahui proses pendataan dan pengusulan bantuan saat itu.

“Nah tadi kan sudah video call sama Kepala BPBD Malteng. Ke sini dulu, ajak orang yang paham waktu itu supaya kita duduk cari solusi. Persoalannya kenapa, karena di ranah kami sebelumnya tidak tahu yang namanya darurat,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kepala BPBD Maluku Tengah, Latif Key, sebelumnya menyatakan bahwa proses penyaluran bantuan dana stimulan korban gempa mengalami sejumlah kendala di lapangan, terutama akibat banyaknya fasilitator yang ditugaskan dari provinsi memilih mengundurkan diri.

“Hal ini tentunya berpengaruh ke data kita di lapangan,” kata Latif Key pada 29 November 2021 lalu.

Ia menjelaskan bahwa realisasi bantuan dana gempa sebenarnya telah berjalan dan sebagian besar telah disalurkan kepada masyarakat terdampak.

Berdasarkan data BPBD saat itu, bantuan jalur reguler mencapai Rp113,775 miliar dan jalur mandiri sebesar Rp12,890 miliar. Total dana yang telah tersalurkan mencapai Rp126,665 miliar, sementara dana yang belum tersalurkan tercatat sekitar Rp31,795 miliar.

Latif Key juga menegaskan bahwa pencairan dana bantuan mengikuti petunjuk pelaksanaan BNPB dan tidak dapat dicairkan tanpa melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

Namun demikian, jumlah korban terdampak yang semula disebut sekitar 12.000 kepala keluarga kemudian meningkat menjadi 13.000 hingga lebih dari 14.000 penerima, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pendataan dan validasi yang dilakukan saat itu.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Publik menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap apakah peningkatan jumlah penerima bantuan tersebut murni akibat kesalahan administrasi dan pendataan, atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan, verifikasi, pengusulan hingga penyaluran bantuan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

 

Berita Terkait

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas
Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 12:17 WIT

HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?

Thursday, 25 June 2026 - 01:23 WIT

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas

Thursday, 25 June 2026 - 01:03 WIT

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Berita Terbaru