Infomalukunews.com, AMBON – Dugaan praktik penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra menyeret nama salah satu pengurus PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua. Bendahara perusahaan berinisial SJ alias Sarah Jambormias dilaporkan bersama sejumlah pihak lainnya setelah diduga menerima uang dari seorang kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan janji pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah Novi Manutilla, kontraktor asal Saumlaki, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan PT AJK.
Kepada wartawan, Novi mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan proyek jaringan internet atau ISP yang meliputi Backbone, FTTH, PSB dan Homepass di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai kontrak mencapai Rp3.223.330.000 dan masa pekerjaan selama satu tahun.
Menurut Novi, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan pengurusan proyek. Uang sebesar Rp110 juta disebut diserahkan kepada Sarah Jambormias yang saat itu mengaku sebagai Bendahara PT AJK.
Tak hanya itu, Novi juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp71 juta kepada Irland Peluessy yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan pada perusahaan yang sama. Total kerugian yang diakui korban mencapai Rp181 juta.
“Semua uang itu diberikan karena saya diyakinkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan akan segera dikerjakan,” ungkap Novi.
Namun belakangan, setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel dan Telkominfra di Ambon, Novi mengaku mendapatkan informasi bahwa proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah tercatat maupun masuk dalam daftar pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kecurigaan semakin menguat setelah media melakukan konfirmasi kepada salah satu manajer Telkominfra. Dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh informasi bahwa kerja sama antara Telkominfra dan PT Azzalea Jaya Konstruksi hanya mencakup beberapa wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon dan Kota Tual.
Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut tidak termasuk dalam cakupan pekerjaan yang dikontrakkan kepada perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, DR Paulus L. Wairisal, MM, sebelumnya menjelaskan bahwa perusahaan memang memiliki perjanjian kerja dengan Novi Manutilla terkait pekerjaan ISP yang terdiri dari Backbone, FTTH, PSB dan Homepass dengan nilai kontrak Rp3,223 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perbedaan informasi inilah yang kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan proyek maupun dokumen kontrak yang digunakan.
Merasa dirugikan, Novi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 11 November 2025 pukul 16.57 WIT.
Novi menduga masing-masing pihak yang terlibat memiliki peran berbeda dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.
Korban berharap seluruh uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan dan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain dirinya, Novi mengaku terdapat sedikitnya empat korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa dengan modus penawaran proyek dan permintaan uang jaminan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sarah Jambormias maupun Irland Peluessy belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban. Sementara proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polda Maluku.(IM-03)





