Infomalukunews.com,Dobo – Lokakarya kerja sama antara Destructive Fishing Watch (DFW) bersama Pemda Aru dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan berlangsung di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026.
Potensi laut Aru yang kaya dan menjadi potensi perikanan nomor satu di Indonesia malah dijadikan praktik Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang menimbulkan kerugian bagi Negara dan Nelayan pesisir, serta mengancam kelestarian laut.
untuk itu dalam Lokakarya yang bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF berbasis digital” yang digelar oleh Destructuve Fishing Watch (DFW) Indonesia menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru dengan melibatkan nelayan lokal dalam pengawasan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Benjamin Batmomolin, mengatakan, WPP 718 merupakan salah satu kawasan yang rawan IUU fishing.
Potensi sumber daya ikan melimpah menjadikan WPP 718, diantaranya Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur sebagai rawan praktik IUU fishing,” Ucap Batmomolin.
Menurutnya, luas laut menjadi salah satu tantangan dari penanganan pelanggaran di laut.
Kegiatan yang dihadiri Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), dan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Aru sebagai narasumber dengan peserta para Kepala desa (Kades) dari pulau-pulau terluar.
Mewakili PSDKP, Rely Maximus Purmiasa, menyatakan, pengawasan dilaut melalui pemantauan VMS dan satelit pemantauan aktivitas IUU fishing.
“VMS digunakan memantau pergerakan kapal secara real time oleh Ditjen PSDKP,” cetusnya.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 terdapat 56 kasus IUU fishing yang telah diberikan sanksi administrasi, hingga pidana.
“Sudah ada sejumlah kasus yang diberikan punishemt tetapi ketersediaan sarana-prasarana yang tidak menjadi kendala pengawasan yang efektif,” tandasnya.
Sementara itu, IPTU, Hanok Pelatu, Kasatpolairud Polres Aru, menyampaikan praktik IUU fishing terjadi dengan modus operandi yang berbeda-beda.
“Dari penangkapan tidak sesuai zona, keberadaan ABK tidak memiliki sertifikat BST, hingga kapal asing berbendera Indonesia,” cetusnya.
Dalam upaya penindakan, dengan keterbatas SDM Penyidik dilingkup Polres Aru dibutuhkan pembentukan SATGAS yang dapat menunjang penegakan hukum praktik IUU fishing.
Mewakili KCD, Johana H. Siahaya mengatakan, praktik IUU fishing merupakan segala tindakan ataupun praktik yang melanggar aturan.
Peran masyarakat, katanya, sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik IUU fishing.
“Pemtingnya pengawasan IUU fishing agar menjaga keberlanjutan ekosistem, menyelamatkan pendapatan negara, dan membantu nelayan lokal tidak kehilangan wilayah tangkap dan berkurangnya jumlah tangkapan,” terangnya.
sejumlah Kades mengungkap sejumlah aktivitas oleh kapal-kapal yang didapati beroperasi hingga dibawah batas tiga mil laut.
Judin Mangar, Kades Warabal, kecamatan Aru Tengah Timur, menyebut dirinya bersama warga sudah sering menegur puluhan hingga ratusan kapal yang parkir hingga batas sekitar tiga mil.
“Pernah terjadi ada puluhan hingga ratusan kapal yang parkir kira-kira tiga mil, bahkan nelayan yang beroperasi lebih jauh dari kapal tersebut,” cetusnya.
Kata dia, kondisi yang sering terjadi di wilayah laut sekitar desanya, membuat keresahan bagi warga yang merasa jumlah tangkapan berkurang secara drastis.
Menanggapi, mewakili KCD Perikanan dan Kelautan, Johana H. Siahaya, meminta para Kades agar ketika ada temuan pelanggaran di wilayah mereka, pelaporan bisa dilakukan via Whatsapp, dengan data nama kapal, uraian dugaan pelanggaran, dan ditambahkan kordinat lokasi dilakukan pelanggaran.
Menutup Lokakarya, Nirmala dari DFW, secara singkat memperkenalkan aplikasi DASE yang dapat dipakai oleh warga untuk melapor IUU fishing.
DASE merupakan aplikasi yang dapat digunakan pada yang memungkinkan nelayan melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal dilaut.
Dikatakan, dengan DASE, nelayan akan lebih menyampaikan laporan indikasi pelanggaran.
“Ketika berada di wilayah tangkap dan menemukan adanya kapal terindikasi melanggar, laporan dapat disampaikan secara langsung dan akan diteruskan kepada pihak berwenang,(IM-03)





