Infomalukunews.com,SBB – Kabid Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM-MALUKU, Aldi Tomia, mempertanyakan keseriusan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola aset daerah. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tahun 2025 yang melahirkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penyelamatan dan penataan aset daerah, hingga kini dinilai tidak lebih dari formalitas politik tanpa keberanian untuk dieksekusi secara nyata, Rabu (27/526).
Ironisnya, alasan klasik yang kerap digunakan pemerintah daerah maupun DPRD adalah keterbatasan anggaran. Dalih tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta penganggaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tahun 2025 yang mencapai Rp12,1 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp8,3 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait prioritas pemerintah daerah dan DPRD. Di saat ratusan miliar aset daerah terbengkalai, bermasalah, bahkan berpotensi hilang akibat lemahnya pengamanan dan penataan, DPRD justru dinilai lebih fokus menghabiskan anggaran perjalanan dinas dibanding memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara serius.
Padahal secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks persoalan aset daerah, DPRD tidak cukup hanya membentuk Pansus lalu berhenti pada pembacaan rekomendasi. DPRD memiliki kewajiban politik dan moral untuk mengawal, menekan, serta memastikan pemerintah daerah melaksanakan setiap rekomendasi yang telah diputuskan secara kelembagaan.
Jika rekomendasi Pansus hanya berhenti menjadi arsip tanpa tindak lanjut, maka pembentukan Pansus patut dipertanyakan dan dinilai sekadar menjadi panggung pencitraan politik yang menghabiskan anggaran rakyat tanpa hasil konkret. Sikap diam DPRD terhadap mandeknya rekomendasi tersebut juga dinilai menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Kabid Kajian dan Strategi Hukum RAHKAM-MALUKU, Aldi,menilai DPRD gagal menunjukkan ketegasan terhadap pihak eksekutif. Menurutnya, tidak terlihat adanya tekanan politik, evaluasi serius, maupun langkah pengawasan lanjutan agar rekomendasi Pansus benar-benar dijalankan.
“Aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan kekayaan rakyat yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan,” tegas Aldi.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang selalu dijadikan alasan pembenar, pengalokasian anggaran perjalanan dinas bernilai fantastis justru memperlihatkan adanya krisis prioritas. Masyarakat pun berhak mempertanyakan manfaat konkret dari miliaran rupiah perjalanan dinas tersebut jika pada saat yang sama pemerintah daerah dan DPRD mengaku tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menyelamatkan aset daerah.
Situasi ini dinilai memperlihatkan ketidaksinkronan antara komitmen politik dan realitas kebijakan anggaran. DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan penyelamatan aset daerah, bukan justru terjebak dalam rutinitas seremonial dan pemborosan anggaran yang minim dampak bagi masyarakat.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dipastikan akan semakin merosot. Sebab masyarakat tidak membutuhkan Pansus yang hanya menghasilkan rekomendasi di atas kertas, melainkan tindakan nyata, keberanian politik, dan keseriusan dalam mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan daerah dan rakyat.(IM-03)






