Infomalukunews.com, piru— Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Sebesar 2 miliar semakin menguat dan menjadi sorotan publik. Desakan agar Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat segera menetapkan tersangka kini terus bergulir setelah mantan bendahara mengakui adanya SPPD fiktif saat diperiksa penyidik.
Ketua LSM Gerindo, Yusri Yusuf, menegaskan pengakuan mantan bendahara Junadi di hadapan penyidik merupakan fakta penting yang dinilai sudah cukup membuka terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kalau mantan bendahara sudah mengakui di depan penyidik bahwa ada SPPD fiktif, berarti kasus ini sudah terang. Jangan tunggu lama lagi, Kejari SBB harus segera umumkan dan tetapkan tersangka karena publik terus mengawasi kasus ini,” tegas Yusri Yusuf kepada media ini, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, lambannya penetapan tersangka dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya melindungi pihak tertentu. Kejaksaan harus bertindak cepat, profesional, dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari SBB telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten SBB.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mendalami fakta hukum, serta menelusuri mekanisme penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menegaskan pihaknya akan terus memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
“Tim penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kajari.
Kejari SBB juga menegaskan bahwa perkara dugaan SPPD fiktif tersebut kini telah resmi masuk tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Selain itu, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai delapan orang.
Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD SBB Tahun 2021 kini menjadi perhatian serius masyarakat karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.(IM-03)






