Infomalukunews.com, Polda Maluku — Kuasa hukum warga korban longsor BTN Gadihu resmi melaporkan dua pengembang perumahan BTN Gadihu, Taufik Bassotjatji dan Badrun, ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, SH., MH bersama para korban terdampak longsor saat mendatangi SPKT Polda Maluku, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.
“Secara resmi kami bersama warga korban longsor BTN Gadihu telah melaporkan pengembang Taufik Bassotjatji dan Badrun ke Polda Maluku atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Abdul Safri Tuakia kepada media melalui rilis yang diterima, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, warga merasa dirugikan karena rumah yang dibeli diduga memiliki cacat konstruksi yang sejak awal tidak diinformasikan secara terbuka oleh pihak pengembang.
Korban menduga terdapat unsur kesengajaan dari pengembang yang menjual rumah dengan kondisi konstruksi bermasalah, hingga akhirnya berdampak pada musibah longsor yang merusak kawasan perumahan tersebut.
“Korban merasa ditipu. Dugaan kami pengembang sejak awal mengetahui ada persoalan konstruksi namun tidak menyampaikan kepada pembeli. Akibatnya warga mengalami kerugian besar setelah terjadi longsor,” tegasnya.
Dalam laporan polisi bernomor LP/STTLP/231/V/2026/SPKT/Polda Maluku, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum menegaskan, sebagai penjual dan pengembang perumahan, pihak developer wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi bangunan kepada konsumen.
Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban atas dampak longsor yang menyebabkan dua unit rumah hilang dan sekitar 10 unit rumah mengalami kerusakan berat.
“Kami berharap Kapolda Maluku memberi perhatian serius dan mengusut tuntas laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan tanggung jawab dari pihak pengembang atas kerugian yang dialami warga,” ujar kuasa hukum.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, sejumlah warga terdampak mengaku saat meninjau lokasi pascalongsor, pihak Pemerintah Kota Ambon disebut menyampaikan bahwa kawasan perumahan BTN Gadihu Baru diduga belum mengantongi izin pembangunan perumahan secara lengkap.
Pernyataan itu kini turut menjadi sorotan warga yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pembangunan perumahan tersebut, termasuk aspek perizinan dan standar konstruksinya.(IM-03)






