Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi

- Publisher

Saturday, 23 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBB–Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis sinabar di wilayah Kabupaten SBB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (27) dan MT (31) ditahan pada Jumat (22/5/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait aktivitas pengangkutan material tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres SBB, IPTU Royke Nanulaita menjelaskan, SM diketahui berprofesi sebagai petani, sementara MT merupakan seorang wiraswasta.

“MT berperan sebagai pembeli material sinabar dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, sedangkan SM merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut,” ujar Nanulaita.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat hendak menyeberang menuju Ambon melalui kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan material sinabar seberat 120 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Ambon untuk diolah menjadi merkuri,” ungkapnya.

Menurut Royke, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Di tengah proses hukum tersebut, penahanan dua tersangka justru memunculkan sorotan dari warga Desa Luhu. Salah satu warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh dugaan praktik pungutan atau retribusi ilegal di kawasan tambang sinabar.

Warga itu menilai, praktik penarikan retribusi yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun diduga dilakukan secara terstruktur dengan dalih pemasukan desa.

“Kalau pemilik sinabar bisa ditahan, kenapa pihak yang diduga menarik retribusi ilegal di tambang itu belum diproses hukum. Aktivitas itu juga dianggap mendukung pertambangan ilegal,” ujarnya.

Ia menduga, praktik pungutan tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, masyarakat disebut tidak pernah mengetahui secara terbuka penggunaan maupun jumlah dana yang terkumpul.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam aktivitas penarikan retribusi di area tambang sinabar tersebut.

Warga mendesak Polres SBB dan Polda Maluku segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang disebut mendukung aktivitas pertambangan ilegal itu.

Sementara itu, Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres SBB untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.(IM-06).

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Dana Hibah Masjid Jami Luhu Jadi Sorotan di Tengah Mandeknya Kasus ADD/DD
DPRD Maluku Dorong Dinkes Perkuat Pengawasan Dini Hantavirus
Wali Kota Ambon Dorong Kopi Tunuh Jadi Kekuatan Ekonomi
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:31 WIT

Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Saturday, 23 May 2026 - 09:03 WIT

Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi

Berita Terbaru