Polda Maluku Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp. 6,7 M Dana Pembangunan SMA Negeri 29 SBB, Ke Tahap Penyidikan

- Publisher

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Polda Maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., MH, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Piter Yanotama.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat diketahui menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp 6.702.245.000 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru.

Program pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah SMA Negeri 29 SBB yang berinisial E selaku penanggung jawab pembangunan sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA Negeri 29 SBB, Tim Teknis Perencanaan, serta Tim Teknis Pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga total anggaran dicairkan 100 persen.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi bangunan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan terpasang serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meskipun seluruh anggaran pembangunan telah 100% dicairkan.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan adanya dugaan penggunaan dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan bahwa Polda Maluku berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi.

“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Deklarasi Kesepakatan Damai Kalar-kalar Salarem,Bupati Kaidel minta Jangan Ada Lagi Konflik Diantara Orang Basudara.
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 July 2026 - 15:15 WIT

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT

Daerah

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Friday, 10 Jul 2026 - 15:15 WIT