Infomalukunews.com. Ambon-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku didesak untuk segera menindak tegas oknum aktivis yang diduga melakukan teror, ancaman, dan intimidasi terhadap sejumlah pejabat publik di wilayah Maluku. Minggu (01/02/2026).
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya selebaran (flyer) bernada provokatif yang memuat ancaman penangkapan dan pemenjaraan terhadap pejabat tertentu.
Tindakan itu dinilai bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana.
Sejumlah pihak menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, namun tidak dapat dilakukan dengan cara menebar ancaman, menakut-nakuti, atau menciptakan teror psikologis yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kewibawaan pemerintah.
Secara hukum, pelaku berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya Pasal Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, serta Pasal 335 KUHP terkait intimidasi dan pemaksaan.
Apabila ancaman tersebut disebarkan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ancaman kekerasan atau perbuatan menakut-nakuti.
Bahkan, jika tindakan tersebut menimbulkan rasa takut secara luas dan mengganggu keamanan publik, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah menegaskan bahwa kritik harus disampaikan melalui jalur yang sah, beretika, dan bertanggung jawab.
Polda Maluku diharapkan segera mengusut tuntas dan menindak tegas setiap bentuk ancaman serta intimidasi demi menjaga keamanan dan kepastian hukum di daerah.(IM-03).




