Infomalukunews.com, Ambon–Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (12/12/2025).
Selain Petrus, dua pejabat PT Tanimbar Energi turut diadili, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama periode 2019–2023, serta Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan periode 2019–2023.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon itu teregister dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, yang secara bergantian membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa dijerat dua lapis dakwaan
Dakwaan pertama yakni, dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum pada 8 Januari 2026.
Sebagai Informasi, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.251.566.000.
Petrus Fatlolon ditahan karena kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD yang menerima penyertaan modal dari APBD tahun 2020–2022, nilai yang kemudian ditetapkan sebagai total kerugian daerah oleh penyidik. (IM-06)






