Infomalukunews.com, Ambon–Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku untuk menginventarisasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait keberlangsungan bahasa daerah, Senin (01/12/2025).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan daerah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kami datang ke Maluku untuk menghimpun masukan terhadap usulan RUU Bahasa Daerah yang saat ini kembali masuk Prolegnas. Komite III membidangi kebudayaan dan bahasa daerah, sehingga kami harus menyerap aspirasi dari seluruh stakeholder,” jelasnya usai rapat kerja di Balai Bahasa dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Filep menegaskan, ini merupakan kunjungan pertama dalam rangka pembahasan RUU Bahasa Daerah yang baru. Maluku, menurutnya, menjadi daerah prioritas karena memiliki banyak bahasa daerah yang sangat rentan punah tanpa dukungan regulasi nasional yang kuat.
“Urgensi RUU ini sangat besar. Tanpa regulasi nasional, ancaman kepunahan bahasa daerah menjadi nyata. Padahal konstitusi telah menegaskan kewajiban negara melindungi bahasa dan budaya daerah,” tegasnya.
Ia menilai berbagai upaya pelestarian yang dilakukan pemerintah daerah dan Balai Bahasa berjalan baik, namun masih bersifat sementara. Karena itu, diperlukan kebijakan yang berkelanjutan dan memiliki kekuatan hukum.
“Bahasa daerah harus digunakan tidak hanya dalam masyarakat, tetapi juga dalam lingkungan pemerintah dan pendidikan. Ini sangat penting,” ujarnya.
Filep menambahkan, pembahasan RUU tersebut membutuhkan sinergi tiga pihak—DPR, DPD, dan pemerintah. DPD RI disebut akan terus memperkuat komunikasi agar ada kesamaan pandangan sehingga RUU Bahasa Daerah dapat menjadi agenda prioritas.
“Komitmen semua pihak sudah baik. Sekarang tinggal momentum yang tepat agar RUU ini dibahas dan disahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, mewakili Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memastikan kementerian mendukung penuh dorongan DPD RI dalam mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah.
Ia mengungkapkan bahwa kementerian sebenarnya telah memulai penyusunan awal regulasi tersebut. Namun, prosesnya sempat tertunda akibat pergantian kepemimpinan internal.
“Kami sebenarnya sudah membahas RUU Bahasa Daerah, namun karena pergantian kepemimpinan, pembahasannya tertunda,” jelasnya.
Ia menegaskan, dorongan politik dari DPD RI menjadi momentum penting untuk melanjutkan penyusunan RUU tersebut.
“Dengan dorongan luar biasa dari DPD RI, kami tentu menyambutnya dengan antusias. Kami berkepentingan menghadirkan regulasi khusus mengenai bahasa daerah,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini bahasa daerah hanya dicantumkan dalam beberapa undang-undang seperti UU 24/2009 dan UU 5/2017, sehingga belum memiliki regulasi tunggal yang komprehensif.
“Selama ini bahasa daerah hanya ditempelkan di UU 24/2009 dan UU 5/2017. Karena itu kami telah menyiapkan draft awal mengenai bentuk RUU tersebut,” tambahnya.
Imam menutup dengan memastikan komitmen kementerian untuk mendukung lahirnya Undang-Undang Bahasa Daerah.
“Dengan dukungan DPD RI, kami semakin bersemangat. Ini memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan Undang-Undang Bahasa Daerah,” pungkasnya. (IM-06)







